Warga Nagan Raya yang alami kecelakaan dan kematian disantuni Pemerintah

Nagan Raya (KANALACEH.COM) – Pemerintan Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya memberikan biaya santunan kematian kepada masyarakatnya melalui BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) untuk dua program nyakni, jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.

Program mengasuransikan para pekerja mandiri bagi seluruh masyarakat di Nagan Raya dengan batas usia 16 – 60 tahun itu mungkin hanya Kabupaten Nagan Raya satu-satu-nya di Aceh bahkan di Indonesia.

BPJS Ketenagakerjaan telah melihat datanya dari Pemkab Nagan Raya, mereka bisa menangung semua pekerjaan masyarakat Nagan Raya untuk di asuransikan jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja, sampai biaya pengobatan dan santunan cacat.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh, Husaini mengatakan, dalam program BPJSTK jika satu pekerja meninggal dunia mereka berhak mendapat santunan kematian yang diserahkan melalui ahli waris.

Kemudian untuk Jaminan kecelakaan kerja, bagi peserta BPJSTK itu di tanggung sejak dia keluar dari rumah hinga sampai di tempat kerja.

Bila seseorang meninggal kerena kerja, dia mendapat santuanan 48 x upah kerja dan upah kerja mereka yang dilaporkan kepada BPJSTK Rp 1 juta di tambah biaya pemakaman Rp 3 juta, jika itu meninggal dunia karena kecelakaan kerja.

“Setiap warga Nagan Raya sudah menjadi anggota BPJSTK mendapat biaya Jeminan kematian Rp 24 juta bagi yang meninggal dunia secara biasa. Tapi bila warga meninggal dunia kerena kerja mendapat santunan Rp 51 juta, “kata Husaini kepada wartawan, Rabu (11/4) sore.

Kata Husaini, selain menangung biaya santunan kematian, BPJSTK juga menangung jaminan kecelakaan kerja di jalan raya yang berkaitan dengan pekerjaannya, baik warga yang sedang pergi dan pulang kerja.

Kecelakaan yang berkaitan dalam segala hal yang berhubungan dengan pekerjaannya semua di tanggung, termasuk untuk biaya pengobatan sakit akibat kecelakaan kerja.

“Bagi yang sakit akibat kecelakaan kerja semua biaya pengobatan di tanggung hinga dia di nyakan sembuh oleh dokter, “ujarnya.

Sedangkan untuk perawatan bagi semua perseta BPJSTK, bila di rumah sakit Negeri mendapat kelas satu dan jika di rumah sakit Swasta biasanya di tempatkan di kelas dua.

“Biaya pengobatan yang ditangung bagi warga yang mengalami kecelakaan kerja, sedangkan yang sakit biasa di tangung dalam BPJS Kesehatan, “sebutnya.

Asuransi jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja bagi masyarakat Nagan Raya akan mulai berlaku ketika menerima data masyarakat dan dilakukan pembayaran iuran.

“Pada hari itu dia sudah di bayar iuran, hari itu juga dia di tenggung BPJSTK, “ kata Husaini.

Sedangkan untuk persayaratan klaim, nanti tim BPJS Ketenagakerjaan melakukan cek kasus ke lapangan. “Nanti ada tim pengecekan kasus ke lapangan, apakah dia masuk kategori kecelakaan kerja atau bukan, “katanya.

BPJS Ketenagakerjaan bukan saja memberikan biaya pengobatan bagi yang mengalami kecelakaan kerja, tapi juga menyediakan biaya Semetara tidak mampu bekerja (STMB) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Setiap warga yang mengalami kecelakaan kerja sehinga dia tidak bisa bekerja dengan di buktikan surat dokter, BPJS Ketenagakerjaan memberikan biaya STMB dari bulan pertama hinga enam bulan kedepan 100 persen dari upah kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan jadi Rp 1 Juta per bulan,” katanya.

Sedangkan enam bulan kedua, biaya STMB diberikan 75 persen dari upah kerja jadi Rp 750.000 per bulan. Kemudian untuk tahun pertama dan tahun selanjutnya biaya STMB di berikan 50 persen dari upah kerja jadi Rp 500.000 per bulan sampai yang bersangkutan sembuh.

“Upah kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan laporan yang di terima Rp 1 juta per bulan,”pungkasnya.

Lanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan cacat, santunan cacat tersebut nanti sesuai dengan persen cacatnya seseorang dalam bekerja.

“Setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan di tanggung jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja, biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja dan santunan cacat dalam bekerja baik yang bekerja di Nagan Raya, luar daerah bahkan luar negeri,” ujar Husaini.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Daerah (Pappeda) Nagan Raya, Abdul Latif, mengatakan, untuk data masyarakat Nagan Raya yang di asuransikan, Senin 16 April 2018 dipastikan sudah masuk semua ke  BPJS Ketenagakerjaan.

Warga Nagan Raya yang bisa masuk dalam asuransi BPJS Ketenagakerjaan umur 16 – 60 tahun. Bukan PNS, TNI/Polri, Aparatur Gampon, bukan pekerja BUMN, dan pekerja lain yang sudah memiliki asuransi BPJS Ketenagakerjaan.

“Sekarang sedang dilakukan varifikasi data di tingkat Gampong, Senin 16 April 2018 dipastikan sudah siap,” katanya. [Fahzian Aldevan]

Related posts