DPR Aceh sepakat gugat Pergub APBA

Gubernur surati DPRA terkait Pergub APBA 2018
Dokumentasi - Puluhan mahasiswa berunjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Banda Aceh, Selasa (20/2) terkait keterlambatan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2018. (Kanal Aceh/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Anggota DPR Aceh sepakat untuk menggugat Pergub Aceh nomor 9 Tahun 2018 tentang APBA 2018. Persetujuan itu diputuskan dalam rapat paripurna khusus, Jumat (20/4).

Ketua DPR Aceh, Tgk Muharuddin megatakan, pihaknya menilai Pergub tersebut cacat hukum dan illegal. Sebab, tidak mempunyai dasar hukum karena belum adanya nota kesepakatan kebijakan umum anggaran dan prioritas platfom anggaran sementara (KUA PPAS) antara pihaknya dan eksekutif.

“Kita menilai Pergub itu cacat hukum, ilegal karena tidak ada kesepakatan KUA PPAS bersama DPRA,” kata Tgk Muharuddin.

Kemudian, yang menjadi pertanyaan DPRA, apakah dibenarkan secara hukum jika APBA diserahkan sebelum mendapatkan KUA PPAS, karena menurutnya, dalam peraturan tidak ada satu pasal pun yang mengatur bahwa proses tersebut bisa dilangkahi.

“Inilah yang menjadi pertanyaan kami bersama, sehingga nantinya pada penyusunan anggaran 2018 ada kepastian hukum terkait penggunaan APBA itu sendiri,” ujarnya.

Dikatakannya, gugatan Pergub APBA ini tidak mengganggu proses berjalannya anggaran serta pelayanan publik di Aceh, karena langkah tersebut tidak akan mempengaruhi dan menghambat implementasi anggaran yang sudah berjalan sebelum adanya putusan tetap dari MA.

Pihaknya juga akan mempersiapkan kuasa hukum untuk menggugat Pergub APBA itu. [Randi]

Related posts