Kronologi penangkapan seorang Kadis di Aceh Utara saat konsumsi sabu

Hisap sabu di gubuk, polisi bekuk 2 pemuda Aceh Barat
Ilustrasi hisap sabu-sabu. (Klikpositif)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Penangkapan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh Utara berinisial F saat mengonsumsi sabu di rumah temannya di Desa Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, mulai terungkap.

Polisi menceritakan kronologi penangkapan itu, Jumat (20/4), dan memperlihatkan dua tersangka kepada awak media. “Kami terima nih laporan masyarakat, di rumah itu kerap ada aktivitas konsumsi sabu. Kami selidiki, ternyata benar. Ternyata satu pemilik rumah berinisial M, satu lagi temannya, kepala dinas di Aceh Utara,” kata Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe, Iptu Zeska Julian seperti dilansir laman Kompas.com.

Dia menyebutkan, M berstatus sebagai pegawai negeri sipil di Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe.

Saat ditangkap, F dan M sedang mengonsumsi sabu. Keduanya terkejut ketika polisi menggerebek rumah itu. “Sekarang penyidik terus melengkapi berkasnya, termasuk memburu pemasok sabu kepada kedua pegawai negeri itu,” ujar Zeska.

Identitas pemasok, sambung Zeska, telah diketahui petugas. “Kami buru sampai ketemu,” tuturnya. Sedangkan F, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh Utara, di Mapolres Lhokseumawe, mengaku baru sekali mengonsumsi sabu. “Baru sekali, Pak. Sekali ini saja, beneran. Mungkin ini takdir saya,” ucapnya.

Saat ditanya alasan sampai harus mengonsumsi sabu, F tak menjawab. “Mungkin sudah takdir,” imbuhnya. Sedangkan M juga mengaku baru pertama kali mengonsumsi sabu. “Ini pertama kali,” katanya.

Kepala Satpol PP dan WH, Lhokseumawe, Irsyadi membenarkan bahwa M adalah staf pegawai negeri golongan II di kantornya. “Saya tak tahu dia mengonsumsi sabu. Dia itu baru siap kecelakaan, jadi jarang masuk kantor, sepertinya baru sembuh juga dari kecelakaan. Saya terkejut juga dia terjerat kasus sabu,” ujar Irsyadi.

Untuk sanksi, kata Irsyadi, dirinya akan memproses sesuai undang-undang aparatur sipil negara. “Yang jelas, kami tegas soal narkoba. Nanti diproses sesuai undang-undang, tetapi saya lupa jenis sanksinya apa ya. Coba buka undang-undang ya, kami proses sesuai aturan undang-undang saja,” pungkasnya. []

Related posts