Pemko Banda Aceh tunggu pendapat ulama soal cambuk di lapas

Eksekusi cambuk tertutup timbulkan masalah bagi Pemerintah Aceh
Algojo mencambuk seorang terpidana pelanggar syariat Islam di Meunasah Rukoh, Banda Aceh, Senin (27/2). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemko Banda Aceh belum menanggapi kebijakan Gubernur Aceh melalui Pergub nomor 5 Tahun 2018 terkait pelaksanaan hukuman cambuk di dalam lapas.

Meski sudah ditetapkan oleh Kemenkumham dan Pemerintah Aceh, pihak pemko masih menggelar hukuman cambuk ditempat umum dan dapat disaksikan oleh orang banyak.

Wakil Walikota Banda Aceh, Zainal Arifin mengatakan, pihaknya melakukan proses hukuman cambuk saat ini masih ditempat terbuka. Artinya mengacu pada qanun bukan dengan Pergub.

“Kami bukan melawan pergub. Tapi kami hanya melakukan sesuai qanun yang sudah ada,” kata Zainal usai menyaksikan hukuman cambuk di Masjid Jami’ Lueng Bata, Banda Aceh, Jumat (20/4).

Ia mengatakan, pihaknya masih belum mengerti isi dan maksud dari Pergub itu. Sehingga, pihaknya harus mendiskusikan lebih lanjut dengan MPU Kota Banda Aceh. Untuk bisa melaksanakan hukuman cambuk di dalam lapas.

Namun, kata dia, itu tergantung dari hasil kesepakatan dengan ulama. “Kita tetap berpedoman bahwa ulama adalah tempat kita berguru. Kalau tata laksana dalam Pergub sudah lahir, maka kita akan duduk dengan ulama, kita akan dengarkan fatwa ulama, intinya kita jangan mendahului pendapat ulama,” ujar Zainal.

Terpenting, kata Zainal, pihaknya tetap komit menjalankan syariat islam secara kaffah di Kota Banda Aceh. Sebelumnya, delapan pelanggar syariat islam di cambuk di depan umum.

Masing-masing ialah, berinisial NA (22) dan MR (24), keduanya merupakan PSK online yang ditangkap bulan Oktober 2017 lalu di salah satu hotel berbintang di Kawasan Lueng Bata. Mereka dicambuk sebanyak 11 kali.

Kemudian, tiga pasangan pelanggar syariat lainnya berupa Khalwat. Masing-masing berinisial ZH dan EM dicambuk 17 kali, PA dan RM 22 kali cambuk dan pasangan YU dan RA di cambuk sebanyak 11 kali. [Randi]

Related posts