Satpol PP tertibkan bangunan tidak berizin

(ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh kembali melakukan penertiban terhadap bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jumat (20/4), bangunan ilegal yang terletak di Jalan Prof Ali Hasyimi, Gampong Lamteh, Ulee Kareng yang disasar petugas.

Pantauan di lokasi, sejumlah bangunan berkonstruksi papan yang berdiri di atas tanah milik negara tersebut sudah dipasangi garis pembatas dan pamphlet bertuliskan “Bangunan Ini belum Memiliki IMB, Dilarang Melanjutkan Pembangunan”.

Kasatpol PP dan WH Banda Aceh Yusnardi melalui Kabid Penegakan Perundang-undangan Nurbaiti mengatakan tanah dimaksud sudah dibebaskan oleh Pemko Banda Aceh pada 2007 lalu. “Karena tidak memiliki IMB, maka kami sebagai penegak peraturan pada hari ini menertibkannya.” Kata dia.

Kepada pemilik tanah, ia menyarankan agar dapat segera menyelesaikan permasalahan tersebut ke bagian tata Pemerintahan Setda Banda Aceh, jika pemilik tanah belum menerima ganti ruginya.

Ia menambahkan, sesuai qanun yang berlaku, bangunan tersebut sudah harus dibongkar dalam kurun waktu tujuh hari. Menurut Nurbaiti, sebelumnya pihaknya sudah memberikan surat teguran satu dan dua namun masih tetap dikerjakan pembangunannya. “Maka hari ini kami mengambil langkah penyegelan,” sebutnya. [Randi/rel]

Related posts