Jual miras, seorang Ibu Rumah Tangga di Pidie dibekuk polisi

Anggota Polres Pidie saat mengamankan 53 botol miras. (Kanal Aceh/Amir Sagita)

Sigli (KANALACEH.COM) – Diduga menjual minuman keras di rumahnya, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial KH (45) warga Gampong Baro, Kecamatan Pidie, diciduk polisi, Sabtu (21/4) sekira pukul 00.15 WIB.

Kapolres Pidie AKBP Andi Nugraha Setiawan Siregar kepada wartawan, Sabtu (21/4) mengatakan, terkait penangkapan tersangka diduga penjual minuman keras merek sea horse sebanyak 50 botol dan 3 botol merek anggur merah.

Persoalan tersebut dilaporkan oleh tokoh masyarakat setempat sehingga polisi langsung bergerak dan menangkap tersangka yang diketahui ibu rumah tangga. “Jadi kita tangkap tsk dan menyita 53 botol miras,” tegasnya.

Andi menambahkan,modus operandinya dengan cara menyimpan,menimbun dan memperjual belikan minuman keras dari berbagai merek kepada pelanggan yang datang ke rumah tersangka.

Saat ditangkap, polisi juga mengamankan 50 botol miras  ukuran 250 ml merek Sea Horse, 3 botol ukuran 250 ml merek Anggur Merah, 2 kotak dari kardus tempat pemyimpanan minuman keras merk Sea Horse dan 1 buah kantong kresek tempat menyimpan minuman keras merek Anggur Merah. “Kita tidak mengetahui selama ini ada pasokan miras ke Pidie,” ungkap Kapolres.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pidie dan diserahkan kepada Unit IV Pidter Sat Reskrim Polres Pidie untuk di proses sesuai pasal 16 ayat (1) Qanun 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman cambuk 60 kali di depan umum. [Amir Sagita]

Related posts