Berkas pelaku pembunuh satu keluarga di Banda Aceh P21

Tersangka pembunuhan di Gampong Mulia jalani pra rekontruksi
Pelaku pembunuhan R (22) tiba di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (11/1) sore. Dia ditangkap di Bandara Kualanamu Internasional, Sumatera Utara, Rabu (10/1) kemarin. (Kanal Aceh/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Berkas perkara pelaku pembunuhan satu keluarga di Gampong Mulia, Banda Aceh yang sempat menggegerkan warga, kini berkas pelaku sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto dalam keterangan persnya di Mapolresta setempat, Senin (30/40) mengatakan, kepastian ini diperoleh setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menyatakan berkas yang dimaksud lengkap. Setelah ini, tersangka inisial R (22), akan diserahkan untuk menjalani proses lanjuta.

Baca: Warga Tionghoa ditemukan tewas di Gampong Mulia

Baca: Satu keluarga Tionghoa dibunuh di Gampong Mulia, pelaku masih diselidiki

“Selama kurang lebih tiga bulan sudah selesai dan sudah dianggap lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Trisno.

Tersangka R selanjutnya akan diserahkan ke Kejari Banda Aceh pada 3 Mei mendatang. Tersangka dan sejumlah barang buktinya akan dilimpahkan kepada JPU.

Baca: Pelaku pembunuhan di Gampong Mulia telah diboyong ke Mapolresta

Baca: Pembunuh sadis di Gampong Mulia peragakan 106 adegan

“Kalau dilihat dari berkas perkara, ancamannya hukaman mati dan (kurungan) seumur hidup. Pembunuhan berencana,” ujarnya.

Polresta Banda Aceh membutuhkan lebih kurang tiga bulan dalam melangkapi berkas kasus ini hingga akhirnya dinyatakan P21 oleh JPU. Selama itu pula tidak ada kendala dan hambatan yang ditemukan penyidik.

“Selama melengkapi berkas, saya kira tidak ada kendala. Artinya kita lancar-lancar saja. Kita kemarin sekali melakukan perbaikan. Ada beberap hal yang mungkin masih kurang. Karena tuntutannya ini sangat berat dan mungkin ancaman hukuman mati sehingga harus dilengkapi dengan baik,” ungkapnya.

Ia berharap untuk proses selanjutnya bisa berjalan baik dan lancar. Dalam melengkapi berkas perkara ini Polresta Banda Aceh memeriksa sebanyak lima saksi.

Selama ini tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolresta Banda Aceh. Sebelumnya, pembunuhan sekeluarga di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Aceh terjadi pada Senin (8/1) silam.

Dalam kejadian ini, tiga orang sekeluarga menjadi korban. Masing-masing Tjisun (45), Minarni (40), dan anak mereka Callietos NG (8). Ketiga jenazah korban ditemukan di dalam ruko dengan kondisi mengenaskan. [Randi]

Related posts