Buruh Aceh minta Pemerintah Pergubkan tunjangan Meugang

Buruh Aceh menggelar aksi di depan Masjid Raya Baiturrahman. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Aliansi Buruh Aceh (ABA) meminta agar peraturan yang mengatur tentang ketenagakerjaan di Aceh segera diturunkan dalam Peraturan Gubernur, agar pelaksanaan Qanun nomor 7 Tahun 2014 itu bisa berjalan.

Ketua Aliansi Buruh Aceh, Syaiful Mar, mengatakan Qanun itu sudah disepakati oleh legislative dan eksekutif pada Tahun 2014 lalu. Namun tak berjalan, karena belum ada aturan tekhnis pelaksanaannya.

Baca: Pemerintah Aceh akan tindaklanjuti Pergub tunjangan Meugang

“Sehingga peraturan itu tidak pernah sama sekali dijalankan, kita uda minta dari tahun-tahun sebelumnya agar di Pergubkan, tapi tak ditanggapi,” sebutnya usai menggelar aksi Mayday di depan masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Pada Selasa (1/5).

Qanun ini, jelas Syaiful Mar, mengatur antara lain tentang perencanaaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan, pelatihan dan produktivitas kerja, penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, hubungan industrial, perlindungan pengupahan dan jaminan sosial.

Dalam qanun itu sudah diatur tata cara agar pengusaha bisa memberikan upah sesuai dengan kondisi dan letak geografis daerah Aceh.

Banyak aspek penting lainnya yang tertuang dalam Qanun ini, yang kesemuanya bertujuan agar penyelenggaraan pembangunan ketenagakerjaan yang dilaksanakan Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat berjalan terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Selain itu, mereka juga mendesak agar diselesaikan Peraturan Gubernur Aceh tentang tunjangan Meugang. Meugang merupakan salah satu tradisi di Aceh yang dilaksanakan dua hari jelang puasa Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri serta Idul Adha. Masyarakat Aceh saban hari tersebut membeli daging untuk disantap bersama keluarga di rumah.

“Ini meugang mau tiba, tapi belum ada realisasi tunjangan meugang, ini bisa jadi persoalan besar dikalangan buruh/pekerja,” kata dia.

Sejumlah perusahaan di Aceh selama ini, kata Saiful, sudah ada yang memberikan tunjangan meugang bagi buruh. Namun masih ada perusahaan yang belum memberikan tunjangan meugang bagi pekerja. Diterbitkan Pergub Meugang nantinya diharap ada keserasian pemberian tunjangan bagi buruh.

“Jumlahnya (nominal meugang) tergantung dari kemampuan perusahaan,” sebutnya.

Sejauh ini, Qanun Nomor 7 Tahun 2014 yang mengatur tentang tenaga kerja di Aceh belum direalisasikan. Pihaknya meminta Pemerintah Aceh agar serius dalam memperhatikan nasib pekerja. [Randi]

Related posts