Dinas ESDM bersedia serahkan dokumen, pengajuan eksekusi ke PTUN dibatalkan

(ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Siswa Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA) khusus tambang, Razikin Akbar membatalkan permohonan pengajuan eksekusi data sesuai dengan putusan Komisi Informasi Aceh (KIA) nomor 018/I/KIA-A/2018, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.

Dimana awalnya Razikin Akbar melalui kuasa hukumnya, Rizki Darmawan akan mendaftar pengajuan eksekusi ke PTUN itu pada Senin, 7 Mei 2018. Namun dibatalkan.

Baca: Somasi belum dipenuhi, Siswa SAKA bakal ajukan eksekusi ke PTUN

Rizki Darmawan mengatakan, rencana ini dibatalkan karena Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh telah bersedia menyerahkan dokumen yang diminta tersebut, hal itu disampaikan melalui surat Dinas ESDM kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) utama Aceh nomor 540/386 dengan perihal penangguhan waktu penyampaian data yang juga ditembuskan ke GeRAK Aceh.

“Kita tidak jadi mengajukan permohonan eksekusi putusan KIA itu ke PTUN Banda Aceh karena Dinas ESDM sudah bersedia menyerahkan data tersebut,” kata Rizki Darmawan dalam keterangan tertulis, pada Rabu (9/5).

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas ESDM, Mahdinur itu disampaikan bahwa data yang dimohonkan tersebut sedang dipersiapkan dan membutuhkan waktu selama satu minggu setelah surat ini dikeluarkan.

Sebelumnya, siswa SAKA ingin mengajukan permohonan eksekusi putusan KIA ke PTUN karena PPID utama Aceh belum menyerahkan dokumen sesuai dengan putusan tersebut. Padahal sebelumnya pada Selasa 17 April 2018, pihaknya sudah memberikan surat Somasi terhadap PPID utama Aceh untuk secepatnya merealisasikannya

Namun, dari batasan waktu somasi yang sampaikan yakni tujuh hari kerja setelah somasi itu diterima PPID utama Aceh, dokumen tersebut belum juga diberikan, karena itu pihaknya mengajukan eksekusi.

Adapun data yang seharusnya diberikan sesuai dengan putusan KIA nomor 018/I/KIA-A/2018 tersebut terdiri dari dokumen izin usaha pertambangan, dokumen rencana reklamasi, dokumen laporan tim peneliti reklamasi, dokumen AMDAL, dokumen Izin Lingkungan Hidup dan Dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atas Perusahaan PT Pinang Sejati Wati, PT Beri Mineral Utama, KSU Ni’mat Sepakat, dan KSU Tiega Manggis.

Sementara itu, Hayatuddin selaku Kadiv Advokasi Korupsi GeRAK Aceh yang juga merupakan pendiri SAKA memberikan apresiasi atas bersedianya Dinas ESDM Aceh melaksanakan Putusan KIA dengan memberikan dokumen yang dimohonkan oleh siswa SAKA tersebut.

Kata Hayatuddin, ini merupakan langkah baik dari pemerintah dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik, mengingat dokumen tersebut penting diberikan agar publik dapat mengawasi pelaksanaan tata kelola pertambangan di Aceh secara benar sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“GeRAK berharap pemerintah harus terbuka dan transparan dalam hal pengelolaan sumber daya alam di Aceh, agar masyarakat Aceh tau bagaimana alam dan tanah Aceh itu dikelola,” tutur Hayatuddin Tanjung. [Randi/rel]

Related posts