KNPI Abdya polisikan Manajemen PT CA

KNPI Abdya laporkan PT CA. (Kanal Aceh/Jimi Pratama)

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Aceh Barat Daya (Abdya) melaporkan managemen PT. Cemerlang Abadi (PT.CA) yang beroperasi di Kecamatan Babahrot ke Mapolres Abdya, Selasa (8/4).

PT CA dilaporkan karena diduga telah melakukan pelanggaran lantaran tetap melakukan penggarapan tanpa terlebih dulu mengantongi izin lingkungan hidup dan Amdal. Kasus ini dilaporkan oleh Ketua KNPI Abdya Afzal, bersama puluhan anggota ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Abdya yang diterima langsung oleh Bribka Irfan Suriyanda dengan nomor: LP-B/24/V/RES.5.3./2018/SPKT.

Ketua KNPI Abdya, Afzal, kepada kanalaceh.com mengatakan bahwa laporan yang dilayangkan pihaknya itu merupakan tindak lanjut dari hasil diskusi bedah kasus tentang polemic PT CA..

“Benar, kita telah melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan yang dilakukan PT. CA yakni izin lingkungan dan AMDAL. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Afzal.

Dijelaskan, Izin HGU PT. CA telah berakhir pada 31 Desember 2017 lalu, dan sampai pada hari ini izin perpanjangan HGU belum dikantongi.

“Tapi mereka tetap melakukan operasional kegiatan seperti biasanya, bahkan yang lebih parahnya mereka melakukan pembersihan lapangan dan melakukan penanaman sawit baru di areal yang selama ini terlantar,” sebut Afzal.

Pihaknya mengaku akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan laporan yang telah dibuat. “KNPI Abdya berharap pihak kepolisian segera memproses laporan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya. [Jimi Pratama]

Related posts