30 ton bawang selundupan diamankan di Langsa

Langsa (KANALACEH.COM) – Tim Gabungan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyeludupan 30 Ton Bawang Merah Ilegal asal Malaysia disebuah Kapal Motor berbodi Kayu di wilayah perairan Kuala Langsa, Sabtu (12/5).

Tim gabungan Operasi “Jaring Sriwijaya” tersebut terdiri dari Bea Cukai Kota Langsa dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.

Dari sejumlah informasi yang dikumpulkan, dimana penangkapan Kapal ini ditangkap oleh tim gabungan dalam sebuah operasi, karena diduga telah  mengangkut barang ilegal dari Negari jiran Malaysia.

Dari operasi ini Tim gabungan berhasil menggagalkan penyeludupan 30 ton Bawang Merah tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Sementara barang bukti yang diamankan satu Kapal, 30 ton bawang merah dan 25 tong kosong tempat penyimpan ikan.

Kemudian, enam orang ABK yang diamankan diantaranya berinisial AM (44) warga Rantau Pakam Bendahara, SH (50) warga  Bendahara, KZ (58) dan KM (50) keduanya warga Tualang Seruway yang ketiga orang ini berasal dari Kabupaten Aceh Tamiang.

Sementara AD (55) warga Gampong Meutia Langsa Kota dan IS (26) warga Samalanga Aceh Utara.

Seluruh barang bukti dan ke enam orang tersebut sudah diamankan pihak tim gabungan, namun sejauh ini pihak Bea Cukai belum berhasil dikonfirmasi terkait penangkapan ini. [Erza]

Related posts