Polisi periksa 15 orang pengeroyok ketua pemuda di Abdya

Karena persoalan anak, IRT di Langsa pukul kepala Sumardi hingga robek
Ilustrasi. (goriau)

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Sebanyak 15 orang pemuda Gampong Gunung Samarinda, Kecamatan Bahahrot Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat. Lantaran diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang pemuda hingga tewas.

“Korban berinisial DW, merupakan warga Gampong Gunung Samarinda, Kecamatan Bahahrot yang juga sebagai ketua pemuda desa setempat,” kata Kapolres Abdya, melalui Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi, Minggu (13/5).

Ia menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, saat itu korban berada dirumah seorang wanita berinisal SY yang jaraknya kurang lebih 500 meter dari rumah korban. Diduga korban melakukan hubungan gelap dengan SY yang telah memiliki suami.

“Saat DW datang kerumah SY memang sudah diintai oleh pemuda, apalagi sebelumnya korban sudah sering kesitu. Setelah diintai, para pemuda langsung melakukan pengerebekan. Alhasil, ditemukan Korban sedang berada di kamar dan bersembunyi didalam lemari,” ujar Iptu Zulfitriadi .

Mendapati kondisi tersebut, lanjut dia, massa naik pitam dengan cara melakukan pemukulan sekaligus pengeroyokan terhadap DW, korban pun mengalami luka parah di bagian kepala dan tubuhnya.

Mendapat laporan Kapolsek Babahrot, dan anggota bergegas menuju kelokasi dan berhasil mereda situasi yang sedang memanas dan mengamankan korban.

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Bahbahrot akibat luka berat yang dialaminya. Namun di tengah jalan, nyawa korban tidak bisa tertolong hingga menghembuskan nafas terakhir.

“Atas peristiwa tersebut, pihak Kepolisian Abdya telah mengamankan sementara 15 orang pemuda setempat guna dimintai keterangan,” tuturnya.

Atas kejadian ini, Kapolres Abdya melalui Kasat Reskrim mengimbau kepada seluruh masyarakat Abdya agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri atau persekusi.

“Silakan lapor ke aparat penegak hukum jika memang ada tindak pidana, ada informasi terkait kejahatan, perbuatan asusila Jangan lakukan main hakim sendiri atau persekusi,” demikian tutupnya. [Jimi Pratama]

Related posts