Lagi, pasangan non muhrim diamankan WH Pidie

Ilustrasi pasangan ditangkap mesum.

SIGLI (KANALACEH) – Pasangan non muhrim yang diamankan masyarakat Gampong Didoh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie pada Minggu (20/5) kini telah diserahkan ke Satuan Polisi  Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Pidie, kemarin.

MF (23) warga setempat dan perempuan berinisial Is (18) warga Mila, Pidie diserahkan kepada polisi setalah keduanya diamankan warga dari kediaman MF.

Kasatpol PP WH Pidie, Iskandar kepada wartawan, Rabu (23/5),  membenarkan telah mengamankan pasangan non muhrim di markas Satpol PP-WH. Dan saat ini sudah dilakukan pemeriksaan untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP).

“Sedang kita lengkapi BAP, selanjutnya dilakukan penyidikan dengan pihak Kejaksaan Sigli,” jelas Iskandar.

Menurut Iskandar, kondisi wanita saat ini dalam keadaan hamil enam bulan dan diakui bahwa anak tersebut merupakan buah dari hubungan keduanya.

“Hasil pemeriksaan, keduanya mengakui sudah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak enam kali,” sebut Iskandar.

Sebelum diamankan warga dan diserahkan kepada pihaknya, pasangan tersebut sudah tinggal di rumah MF selama sepuluh hari terakhir. Pihaknya juga akan mendalami saksi, yaitu ibu dari MF karena membiarkan seorang perempuan menginap dirumah tanpa ada ikatan pernikahan dengan anaknya.“Kita juga akan ambil keterangan dari ibu MF,” paparnya.

Pasangan non muhrim tersebut disangkakan dengan pasal ikhtilad dengan ancaman hukuman maksimal 30 kali cambuk dan untuk khalwad akan diancam hukuman maksimal 10 kali cambuk.

“Soal dia mengaku berzina dan sementara sedang hamil, nanti kita buat berita acara pengakuan, karena nanti hakim yang akan memutuskan,” lanjut Iskandar. [Amir Sagita]

Related posts