Jambret di Lhokseumawe ditangkap, diancam 12 Tahun penjara

Pelaku jambret di Lhokseumawe yang ditangkap polisi. (ist)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap seorang tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret, di desa Mee Kandang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, Minggu (27/05).

Tersangka yang ditangkap yakni JA (20 tahun) warga Desa Meumasah Blang Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Kasatreskrim Polres Aceh Barat AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, tersangka yang juga residivis kasus sabu tersebut ditangkap menindak lanjuti laporan korban, terkait pencurian dengan kekerasan yang terjadi Kamis 24 Mei 2018 lalu, yang terjadi di Desa Mee Kandang.

JA bersama rekannya SA saat itu melakukan perampasan (curas) terhadap 1 unit HP merk Huawei. Kemudian android warna hitam milik korban atas nama Riski Maulia Ananda (19 tahun).

Dikatakannya,  dengan cara memukul dan menodongkan gunting ke leher korban, tersangka berhasil membawa kabur HP korban, Selanjutnya HP tersebut  dijual oleh SA sebesar Rp. 1,3 juta dan dari hasil penjualan HP tersebut tersangka JA mendapatkan hasil Rp 500 ribu.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.  Terhadap tersangka akan disangkakan melanggar Pasal 365 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan malam baik dipekarangan rumah, jalan umum dan lain-lain.

“Jadi ancamannya hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. Karena pelaku melakukan kejahatannya pada malam di jalan raya atau tempat umum,” jelasnya.

Ia mengimbau masyarakat khususnya perempuan agar waspada saat berkendaraan terutama saat malam.

“Kita imbau juga masyarakat jangan membawa uang dan perhiasan berlebihan yang bisa menjadi incaran pelaku kejahatan di jalan,” tuturnya. [Rajali Samidan]

Related posts