417 ribu karung bawang ilegal dimusnahkan Bea Cukai Langsa

Langsa (KANALACEH.COM) – Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kota Langsa memusnahkan barang sitaan ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gampong Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa Baro, dengan cara dikubur dan dirusak dalam lubang, Kamis (31/5).

Asapun yang dimusnahkan ialah 417.200 karung bawang ilegal, 9 karton anggrek, 170 karton thai tea merah, 129 karton thai tea hijau, dan 115.240 batang rokok berbagai merek.

Walikota Langsa Usman Abdullah, mengusulkan agar Bea Cukai Kuala Langsa dapat menghibahkan bawang illegal hasil tangkapan tersebut kepada masyarakat.

Menurutnya, bawang merah merupakan salah satu kebutuhan rakyat, apalagi saat ini bawang merah dipasaran terbilang harganya cukup tinggi.

Walikota berharap setiap ada rapat ditingkat pusat, pihak Bea Cukai mengusulkan bawang dimaksud bisa dibagikan kemasyarakat termasuk hasil sitaan lainnya yang merupakan kebutuhan warga.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kuala Langsa, Z Taufuk mengatakan, bila pihaknya telah berusaha melakukan proses hibah melalui aturan hukum sesuai regulasi yang ada, namun membutuhkan waktu yang panjang.

Ini mengingat kondisi gudang penyimpanan yang ada kurang baik untuk ukuran bawang, sehingga waktu relatif singkat bawang tersebut membusuk, sedang proses hibah sesuai aturan salah satunya harus dicek ke laboratorium.

“Kelayakan barang tersebut untuk dikonsumsi kemasyarakat tidak terjamin, jadi tindakan pemusnahan bawang yang sudah mulai membusuk terpaksa kita musnahkan dengan cara menguburkannya dan tindakan ini bukan pemubajiran tetapi untuk menjaga kesehatan masyarakat,” ujarnya. [Erza]

Related posts