Kasus pencemaran nama baik Kadis Pendidikan Pidie dihentikan

Ilustrasi. (merdeka.com)

Sigli (KANALACEH.COM) – Kepolisian Resor Pidie kembali meng SP 3 kan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan setempat, Murthalamuddin terhadap korban Ummiyati Binta Sayamsuddin, yang terjadi pada 22 Juni 2017 yang lalu. Dan kasus tersebut tidak memenuhi unsur sama sekali sehingga di sp 3 kan.

Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Mahliadi kepada wartawan, Kamis (31/5) mengatakan, pihaknya sudah menggelar perkara tindak pidana pencemaran nama baik di Aula Sat Reskrim Polres Pidie, Kamis (31/5) sekira pukul 11.00 WIB.‎

Gelar perkara tersebut dihadiri oleh Kasubbag Hukum Polres Pidie, Kasiwas, Kasi Propam, serta para Kanit Sat Reskrim Polres Pidie. Gelar Perkara kasus tindak pidana pencemaran nama baik di laksanakan berdasarkan laporan polisi dengan nomor : LP / 87 / VII / Aceh / SPKT Pidie tanggal 01 Juli 2017 tentang tindak pidana pencemaran nama baik melalui media cetak (koran) dengan korban atas nama Ummiyati, S.Pd Binti Syamsuddin yang terjadi pada tanggal 22 Juni 2017 yang lalu.

“Jadi kasus ini tidak memenuhi unsur pidana,” jelas Kasat.

Lanjut Kasat, untuk itu kasus tersebut pihaknya telah menerbitkan surat perintah pemberhentian penyidikan atau dikenal dengan SP3 karena tidak memenuhi unsur pidana. Sebab pihaknya sudah lama menyelidiki kasus tersebut sehingga terpaksa dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana.

“Yang jelas kasus ini sudah kita tentukan penyelidikannya,” ungkasp Kasat.

Sebelumnya pada 22 Juni 2017 korban melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pidie Murthalamuddin, ke Mapolres dengan pencemaran nama baik, namun setelah sekian lama pihaknya menyelidiki kasus tersebut dan hingga menetapkan tersangka, ternyata kasus tersebut tidak memenuhi unsur dan sudah di sp 3 kan. [Amir Sagita]

Related posts