Jadwal penetapan komisioner KIP Aceh Singkil tertunda

KIP.

Singkil (KANALACEH.COM) – DPRK Aceh Singkil, hingga kini, belum menjadwalkan paripurna  penetapkan lima calon Komisioner KIP Aceh Singkil termasuk 5 orang cadangan periode 2018 -2023,  tertunda karena cuti hari raya Idul Fitri 1439 Hijriah/2018.

Ke-15 besar nama-nama calon komisioner KIP Aceh Singkil yang masuk tahapan fit and propertest di ranah Komisi A DPRK Aceh Singkil, sudah diserahkan oleh Tim Pansel pejaringan KIP ke Komisi A  sejak 12 Juni 2018 lalu.

Namun, Komisi A DPRK Aceh Singkil selaku panitia penetapan calon Komisioner KIP Singkil itu seharusnya segera menjadwalkan Paripurna Penetapan Komisioner KIP Aceh Singkil, terhitung 5 hari kerja, setelah diserahkannya berkas tahapan dari Pansel tersebut.

Apalagi masa tugas Komisioner KIP Aceh Singkil periode sebelumnya akan segera berakhir 7 Juli 2018 hingga enam hari kedepan. Menyusul mendekati memasuki tahapan pesta demokrasi 2019 mendatang.

Ketua Komisi A DPRK Aceh Singkil, Taufik  di Gedung DPRK mengatakan, Komisi A telah menyerahkan berkas 10 besar nama-nama calon anggota komisioner KIP Aceh Singkil kepada pimpinan Dewan, Selasa 26 Juni 2018 kemarin.

Taufik enggan menyebutkan nama lima sampai 10 besar calon KIP tersebut.  Ketika ditanya wartawan dengan alasan masih rapat Banmus. “Komisi sudah serahkan berkas ke Pimpinan, selanjutnya Pimpinan Dewan yang akan menetapkan melalui Paripuna,” katanya seperti dilansir laman Antara, Jumat (29/6).

Politisi PDI-P itu juga menjelaskan penetapan nama-nama lima dan 10 besar yang sudah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi DPRK tertunda  hari libur sehingga, sehingga Pimpinan baru hari ini mengundang anggota Banmus untuk menggelar rapat menjadwalkan Paripurna.

“Kita tunggu petunjuk Pimpinan, Pimpinan dan anggota Banmus sedang rapat di ruang Ketua, untuk menentukan jadwal Paripurna, kita tunggu aja hasilnya,” katanya. []

Related posts