Ditetapkan tersangka, Irwandi bantah terima fee Dana Otsus

Irwandi menggunakan baju tahanan KPK. (detik.com)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, membantah tuduhan bahwa dia meminta fee atau uang komisi untuk proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari dana otonomi khusus Aceh tahun 2018.

“Saya enggak melanggar apa pun, enggak mengatur fee, enggak mengatur proyek, enggak terima fee enggak ada janji memberikan sesuatu, tidak pernah meminta apa pun,” katanya seperti dilansir laman VIVA.co.id, Kamis (5/7).

Kendati begitu, KPK mempunyai bukti kuat bahwa Gubernur Aceh diduga menerima hadiah atau janji kasus dugaan suap pengalokasikan dan penyaluran dana otonomi khusus Provinsi Aceh tahun 2018.

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik lembaga antirasuah, akhirnya Irwandi Yusuf ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu, dan langsung ditahan di Rumah Tahanan cabang KPK Jakarta Selatan. 

KPK juga menjerat tiga orang lain, yakni Bupati Bener Meriah, Ahmadi, dan dua orang dari pihak swasta Hendri Yuzal dan T. Syaiful Bahri.

Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindak Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. []

Related posts