YARA minta Kapolda tangkap penyebar isu konflik

ilustrasi.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Aktifis Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak Kapolda menangkap orang-orang yang menyebar isu dan pengancaman untuk membuat Aceh kembali pada masa konflik bersenjata.

“Kami menolak unjuk rasa dengan menebar kebencian dan isu permusuhan antara Aceh dan Jakarta, kami meminta Kapolda Aceh menangkap orang-orang yang menyebar isu tersebut,” kata Direktur Advokasi Hukum dan HAM YARA, Yudhistira Maulana seperti dilansir laman Antara, Selasa (17/7).

Yudhistira mengatakan, pihaknya meminta Kapolda untuk menangkap orang-orang tersebut karena rakyat Aceh sudah senang dengan perdamaian saat ini.?

Penebar isu konflik merupakan ancaman terhadap perdamaian dan ini menjadi teror bagi masyarakat Aceh, tambah dia.

“Polisi bisa menggunakan Pasal 368 ayat (1) KUHP ?atau pasal Pasal 29 jo Pasal 45 ayat (3) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk menjerat pelaku yang menebar ancaman untuk Aceh berkonflik dengan Jakarta seperti masa lalu,” jelasnya.

Ia berkata, pelaku yang menebar ancaman untuk Aceh berkonflik dengan Jakarta seperti masa lalu terkait dengan adanya demonstrasi yang dilakukan terhadap penangkapan Gubernur non aktif Irwandi Yusuf oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami mengimbau agar masyarakat Aceh menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK, karena KPK punya kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, dan sebagai orang yang ditangkap Irwandi juga punya hak membela diri yang dijamin oleh undang-undang,” katanya.

Ia mengatakan, jika nanti dalam persidangan Irwandi Yusuf tidak bersalah, maka pihak KPK wajib membebaskannya, tapi jika bersalah maka Irwandi harus menjalani hukumannya, sedangkan salah tidaknya beliau nanti pengadilan yang akan memutuskan.

“Kita semua masyarakat Aceh akan mengawal persidangannya,” ungkap aktifis tersebut.

Yudhistira mengatakan, YARA mendukung sepenuhnya langkah KPK dalam penegakan hukum, apalagi Aceh sebagai daerah bersyariat Islam tidak mentoleril prilaku korupsi.

“Kami mendukung sepenuhnya langkah KPK dalam memberantas korupsi, khususnya di Aceh. Kita ingin Aceh sebagai daerah yang bersyariat Islam menjadi contoh madani dan bersih dalam peyelenggaraan pemerintahan,” tambah dia.

“Apalagi, nilai-nilai Islam yang tumbuh dalam kehidupan masyarakat Aceh juga tidak mentolerir terhadap prilaku yang korupsi,” demikian Yudhistira. []

Related posts