Pelaku pembunuh pelajar di Langsa tertangkap

(ist)

Langsa (KANALACEH.COM) – Belum 24 Jam, Polres Langsa berhasil  membekuk pelaku pembunuhan berencana terhadap M Faizal (17) seorang siswa SMA Negeri 2 Langsa pada Rabu (18/7), dirumah pelaku berinisial HKS siswa SMA N2 Karang Baru Aceh Tamiang, di Kota Sri Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut pada Kamis (19/7).

Keberhasilan pengungkapan kasus pembunuhan berencana ini tak lepas dari keterangan masyarakat, para saksi dan petunjuk yang di temukan di TKP.

Baca: Pelajar Langsa ditemukan meninggal dengan luka tusukan

Berdasarkan temuan barang bukti dan keterangan saksi yang didapati, bahwa diduga kuat yang menjadi pelaku pembunuhan tersebut adalah HKS.

Kemudian anggota Sat Reskrim Polres Langsa bergerak cepat melakukan pengembangan ke SMKN 2 Karang Baru guna mencari identitas lengkap yang diduga menjadi pelaku pembunuhan tersebut.

Ketika dikonfirmasi pihak kepolisian, pihak SMKN 2 Karang Baru membenarkan HKS merupakan salah seorang siswa disekolah itu yang diduga sebagai pelaku pembunuhan berencana. Pada penduduk Desa Kebun Ubi, Rantau Pauh Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang.

Lalu anggota Sat Reskrim Polres Langsa langsung meluncur ke rumah terduga pelaku, namun setiba di rumah yang dituju, HKS sudah melarikan diri.

Petunjuk yang diperoleh dari masyarakat hanya keberadaan sepeda motor yang ditaruh di salah satu rumah masyarakat, yang diduga ada kaitannya dengan pembunuhan itu.

Selanjutnya anggota aparat mengamankan satu unit sepeda motor dan terdapat bekas bercak darah yang di gunakan tersangka mendatangi korban.

Mengetahui tersangka melarikan diri menuju Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, anggota aparat langsung melakukan pengembangan ke lokasi yang menjadi tempat persembunyian tersangka HKS.

Akhirnya pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2018 sekira pukul 20.00 WIB, polisi berhasil membekuk pelaku pembunuhan tanpa adanya perlawanan.

Sedang tersangka HKS mengakui segala perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap korban M. Faizal (17) Siswa kelas 3 SMAN 2 Langsa.

“Motif pembunuhan sejauh ini masih dilakukan pendalaman,” kata Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakarsa saat konfrensi press di Mapolres setempat, Jumat (20/7).

Sementara tersangka dijerat dengan dakwakan pasal 338 Jo pasal 340 KUHPidana Subs UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan acaman hukuman mati atau 15 tahun penjara. [Erza]

Related posts