Seorang Guru Ngaji di Nagan Raya diduga cabuli anak di bawah umur

Ilustrasi. (sumbartoday.com)

Nagan Raya (KANALACEH.COM) – Polres Nagan Raya mengamankan seorang pria yang berinisial SR (59) warga Desa Kubang Gajah Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya atas kasus pencabulan anak dibawah umur, Kamis (19/7) sore.

SR yang berprofesi sebagai guru mengaji ditangkap atas laporan sejumlah orang tua korban, bahwa pelaku telah melakukan pencabulan di tempat pengajian pelaku.

Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto melalui Kasatreskrim AKP Boby Putra Ramadhan Sibayang, mengatakan pelaku telah melakukan aksi bejatnya dalam beberapa bulan terakhir.

Kata Kasat dari pengakuan pelaku saat  ini sudah sebanyak enam anak yang telah dicabulinya berkisar antara umur 7 hingga 10 tahun.

“Korban merupakan santri sendiri dari pelaku, yang menurut pengakuan dilakukan di tempat pengajian,” kata Kasatreskrim AKP Boby Putra Ramadhan Sibayang saat di konfirmasi, Jumat, (20/7).

Untuk menutupi aksinya itu, pelaku SR mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatan bejat itu pada orang tua korban. Namun, karena tidak tahan lagi dilecehkan korban melaporkannya kepada orang tua.

Diketahu aksinya itu sudah berjalan beberapa bulan terakhir, pelaku mengancam korban untuk tidak melaporkan apa yang telah ia lakukan kepada orang tua korban.

“Kita telah menetapkan pelaku SR  sebagai tersangka,” kata dia. Selanjutnya untuk pelaku saat ini telah di tahan di Rutan Polres Nagan Raya guna dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut. [Fahzian Aldevan]

Related posts