Pelaku sodomi di Abdya akan dihukum berat

Ilustrasi.

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abdya, Abdul Kadir optimis bahwa oknum guru ngaji tersangka kasus sodomi terhadap puluhan pelajar di kabupaten itu akan mendapat hukuman berat.

“Kami meyakini itu akan terbukti. Ini dilakukan oleh oknum guru ngaji,” kata Abdul Kadir.

Hal ini disampaikan Abdul Kadir, Senin (23/7), dalam sambutan di acara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-58 tahun 2018 di halaman Kejari Abdya. Turut hadiri pada acara ini Bupati Abdya beserta Wakil, Kapolres, Dandim 0110, pihak DPRK dan sejumlah tamu penting lainnya.

Ia berharap kasus ini dapat memberi pelajaran bagi semua pihak, terutama pemerintah untuk mengambil langkah-langkah pembinaan secara menyeluruh terhadap sekolah-sekolah. Dan seterusnya agar kasus seperti itu bisa dicegah.

“Jangan lagi ada sodomi-sodomi yang lain. Kasus ini juga membuat saya kaget, kok bisa terjadi hal yang justru tidak kita pikirkan bisa terjadi dimana pelakunya adalah seorang yang tidak kita pikirkan, miris ini,” sebutnya.

Selain itu, pihaknya saat ini juga sedang menangani perkara pengeroyokan yang menyebabkan seorang aparatur desa meninggal, dan pelakunya adalah oknum tokoh pemuda.

“Karena membunuh tidak dibenarkan, melakukan hal (kesalahan aparatur desa) itu juga tidak dibenarkan, namun menghakimi sendiri juga tidak dibenarkan. Ada penegak hukum,” terangnya.

Lebih Lanjut, Kajari menyebut, sejumlah perkara yang berhasil dimenangkan atas MoU yang telah terjalin yakni tentang gugatan pertun berhasil dimenangkan, kemudian dari tentang perkara KIP yang juga berhasil dimenangkan di Mahkamah Konsitusi.

“Jadi satu-satunya jaksa pengacara negara yang sidang di Mahkamah Konsitusi adalah pengacara negara dari kejaksaan negeri Abdya,” tambahnya.

Diharapnya, pencapaian itu ke depan bisa terus ditingkatkan dan kalau ada yang membutuhkan pihaknya tentang gugatan , Kajari ini menghimbau untuk tidak sungkan karena pihaknya siap mendampingi.

“Ayo kalau ada gugatan,” papar Abdul Kadir.

Diterangkan, sampai Juli 2018 ini perkara yang ditangani pihaknya meningkat, terhitung sebanyak 73 perkara. Dari sekian banyak kasus ini, Kajari mengatakan bahwa ada beberapa  yang menarik perhatian masyarakat baik yang sudah diputus maupun yang belum. [Jimi Pratama]

Related posts