Maju dengan partai lain, dua anggota DPRK Pidie ajukan pengunduran diri

Sigli (KANALACEH.COM) – Maju dengan partai lain, dua  anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie, dari Partai Aceh (PA) dan Partai Nasdem setempat harus mengajukan surat pegunduran diri dari jabatan, karena mencalonkan diri dari partai politik (Parpol) lain pada Pileg 2019 mendatang.

Dua anggota DPRK tersebut diantaranya Nursa’dah dari Partai Nasdem maju dengan Partai Aceh dan Abdullah dari PA maju dengan partai Demokrat. Kasubbag Teknis dan Humas Sekretariat KIP Pidie Neti Saparita kepada kanalaceh.com Rabu (1/8) mengatakan, dua berkas pengunduran diri dari anggota DPRK Pidie sudah diterima.

Namun belum diverifikasi berkas tersebut dan juga ada berkas dari keuchik,imum mukim dan sejumlah PNS yang maju mencalonkan diri melalui partai lain. Sehingga mereka wajib mengundurkan diri dari anggota dewan. “Ini memang syarat yang dibuat oleh KPU pusat,”tegasnya.

Pengunduran dari jabatan dewan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota. Tercantum dalam pasal 7 ayat 1 huruf s berbunyi,

“Mengundurkan diri sebagai sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir”. [Amir Sagita]

Related posts