KIP Aceh: putusan Panwaslih wajib dilaksanakan

Jika terpilih, Abdullah Puteh janji usut korupsi hibah KPA Rp650 miliar 
Abdullah Puteh melakukan orasi politiknya di Lapangan Merdeka Langsa, Jumat (10/2). (Kanal Aceh/Erza)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh dinyatakan bisa mengikuti Pemilihan anggota DPD RI setelah gugatannya menang. Ia menggugat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, karena telah mencoret namanya dalam daftar calon anggota DPD.

Lantas, bagaiamana tanggapan KIP Aceh terkait putusan tersebut? Komisioner KIP Aceh, Agusni menyebut bahwa putusan Panwaslih yang telah mengabulkan gugatan Abdullah Puteh, wajib dilaksanakan KIP Aceh.

“Putusan Panwaslih wajib dilaksanakan KIP Aceh,” kata Komisioner KIP Aceh Agusni saat dimintai konfirmasi, Jumat (10/8).

Setelah adanya putusan tersebut, KIP Aceh akan memasukkan kembali nama Abdullah Puteh sebagai calon anggota DPD RI. Sebelumnya, Puteh tersandung regulasi bahwa calon DPD/DPR RI tidak diperbolehkan mencalonkan diri. Sehingga namanya dicoret karena pernah dipenjara terkait kasus korupsi.

“Ya (dimasukkan kembali). Tidak ada khilafiah lagi,” ujar Agusni.

Sebelumnya, Abdullah Puteh mengaku bersyukur dengan putusan Panwaslih Aceh yang mengabulkan seluruh gugatannya terhadap KIP Aceh. Setelah adanya putusan, dia akan kembali bertarung untuk menduduki kursi DPD.

“Saya menganggap dan bersyukur kepada Allah bahwa janji Allah itu selalu benar, Allah tidak pernah tidur. Allah selalu berpihak kepada kebenaran,” kata Abdullah Puteh kemarin Kamis (9/8).

Panwaslih mengabulkan permohonan Abdullah Puteh yang menggugat KIP) Aceh. Dengan dikabulkannya gugatan ini, Puteh bisa kembali nyalon sebagai anggota DPD RI.

Puteh menggugat lembaga penyelenggara Pemilu karena menggugurkan namanya sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). [Randi]

Related posts