Menang di Panwas, Abdullah Puteh tetap tak ada di DCS DPD

Jika terpilih, Abdullah Puteh janji usut korupsi hibah KPA Rp650 miliar 
Abdullah Puteh melakukan orasi politiknya di Lapangan Merdeka Langsa, Jumat (10/2). (Kanal Aceh/Erza)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh belum memasukkan nama eks koruptor Abdullah Puteh sebagai bakal calon anggota DPD. Alasannya, ada surat instruksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat yang meminta KIP Aceh menunda melaksanakan hasil putusan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).

“Calon DPD Abdullah Puteh belum diplenokan menyusul adanya surat KPU RI yang meminta KIP Aceh untuk menunda dulu sampai batas waktu yang belum diberitahukan,” kata Komisioner KIP Aceh Agusni seperti dikutip laman Detik.com, Minggu (19/8).

KIP Aceh saat ini sudah menggelar rapat pleno untuk menentukan nama-nama bakal calon senator yang berhak menjadi peserta Pemilu 2019. Sesuai hasil akhir rapat pleno, calon anggota DPD yang dinyatakan lolos adalah sebanyak 23 orang. Mereka nantinya akan dimasukkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) untuk diumumkan kepada masyarakat.

“Rapat pleno kemarin sudah final untuk 23 Bacalon minus Abdullah Puteh,” jelasnya.

Saat ini KIP Aceh masih menunggu instruksi lanjutan soal Abdullah Puteh sesuai perintah KPU Pusat. Setelah adanya perintah KPU, bisa saja nama Puteh masuk belakangan sebagai bakal calon anggota DPD.

“Iya benar (bisa saja masuk belakangan) karena Abdullah Puteh sudah memenuhi syarat minimum dukungan 2.000 KTP sehingga tidak terganggu dengan jadwal dan tahapan Pemilu,” ungkap Agusni.

Seperti diketahui, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh mengabulkan permohonan Abdullah Puteh yang menggugat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Dengan dikabulkannya gugatan ini, Puteh bisa kembali nyalon sebagai anggota DPD RI.

Puteh menggugat karena tidak terima KIP Aceh menggugurkan namanya sebagai calon senator. Setelah sidang berlangsung, Panwaslih akhirnya mengabulkan gugatan Puteh. Namun setelah adanya putusan tersebut, KPU Pusat mengeluarkan instruksi agar menunda melaksanakan putusan Panwaslih.  []

Related posts