Tiga kapal asing ditenggelamkan di Langsa

Kapal Asing yang ditenggalamkan di perairan Lansa. (Kanal Aceh/Erza)

Langsa (KANALACEH.COM) – Direktorat Polair Polda Aceh bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Satgas 115 illegal Fishing dan Kejaksaan Negeri Langsa melakukan pemusnahan terhadap tiga unit kapal ikan, yang ditangkap beberapa waktu lalu.

Dir Polair Kombes Pol Jemmy Rosdiantoro melalui Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa mengatakan, Tiga unit kapal asing ini dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan di koordinat 04°31’279″ LU- 098°02’329″ BT Kuala Langsa.

Adapun tiga unit kapal illegal fishing yang ditenggelamkan tersebut masing-masing, KHF 1742, KHF 1821 dan KHF 1338. “KHF 1742 merupakan hasil tangkapan tim Baharkam Polri pada 16 April 2017, KHF 1821 hasil tangkapan Baharkam Polri 24 Mei 2017 dan KHF 1338 hasil tangkapan tim Baharkam Polri tanggal 08 Oktober 2017 lalu.

Selain itu perwakilan dari Menteri Kelautan dan Perikanan Dr. Suseno Sukoyono manambahkan, penenggelaman kapal ilegal ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

“Ada sekitar 122 kapal pelaku illegal fishing yang hari ini dimusnahkan. Penenggelaman dilakukan di sebelas lokasi termasuk di Langsa dalam wilayah indonesia,” pungkasnya. [Erza]

Related posts