Adjudikasi Panwaslih Sabang berlangsung alot

(ist)

Sabang (KANALACEH.COM) – Sidang Adjudikasi ke-2 yang diselenggarakan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Sabang berlangsung alot, pihak pemohon dan termohon mempertahankan pendapat masing-masing.

Pasalnya, sidang menyangkut kisruhnya persoalan bakal calon legeslatif (Bacaleg) antara PKS dan KIP Kota Sabang sudah digelar sejak seminggu yang lalu, hingga saat ini belum juga membuahkan hasil.

Ketua majelais sidang yang juga Ketua Panwaslih Kota Sabang Dasrul Rinaldi didampingi anggota lainnya mengatakan, perbedan pendapat antara Partai PKS Kota Sabang dengan KIP Kota Sabang terkait saudara Afrizal Bakri masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRK Sabang mewakili Partai PKS periode 2014-2019. Pada saat ini saudara afrizal Bakri kembali mencalonkan sebagai Bacaleg dari Partai Aceh (PA).

Pemohon dalam hal ini Partai PKS menganggap surat dari KPU-RI nomor 783/PL.01.4-SD/06/KPU/VII/2018 tanggal 1 Agustus 2018 tidak bisa menjadi dasar hukum untuk menyatakan seorang bakal calon itu memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.

Dimana pasal pasal tersebut dinyatakan bahwa boleh berafiliasi dan rangkap anggota antara Partai Lokal (Parlok) dengan Partai Nasional (Parnas), disinilah terjadi selisih paham antara kedua belah pihak.

Bahkan dikatakan, Majelis sidang sendiri sempat tidak sepaham dengan KIP Kota Sabang, artinya KIP menetapkan memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) terhadap Bacaleg berdasarkan Surat dari KPU RI dan mengabaikan pasal 83 undang-undang nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Sebagai lembaga Penegak Hukum Panwaslih Kota Sabang menilai surat tersebut boleh menjadi acuan oleh KIP Kota Sabang, untuk menetapkan Bacaleg asalkan ada pemahaman yang sama antara kedua belah pihak dimana dalam surat tersebut menjelaskan tentang pasal 83 undang-undang nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Kesimpulan dari hasil sidang ini akan disampaikan pada sidang putusan, Panwaslih Kota Sabang, nantinya akan memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan akan menyampaikan kasus ini ke Pnwaslih Aceh untuk diteruskan ke Bawaslu RI,” kata Ketua Panwaslih Dasrul Rinaldi.

Sementara, Ketua PKS Kota Sabang Juanda, menyebutkan sidang yang digelarnya  itu belum ada hasil, bahkan pihak PKS belum merasa puas apa yang disampaikan dalam sidang tersebut. Karena, surat dari KPU-RI yang menjadi pegangan KIP Kota Sabang itu, tidak bisa menjadi dasar.

“Kami tetap menunggu hasil keputusan dari Pannwaslih Kota Sabang, kiranya kebiajakan apa yang akan dimabil nanti, pada sidang sedang selanjutnya yang akan digelar pada hari Jumat tanggal 31 Agustus mendatang,” kata Juanda. [DA]

Related posts