KPK limpahkan berkas Bupati Bener Meriah ke PN Jakarta

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Fajar.co.id)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi, Bupati non aktif Bener Meriah, Ahmadi yang terjerat kasus korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) 2018.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, berkas terdakwa Ahmadi sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta pada Jumat (14/9) lalu.

“KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara terdakwa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Jumat, 14 September 2018 dan berikutnya kami akan menunggu Informasi jadwal sidang yang ditentukan di Pengadilan Tipikor Jakarta,” kata dia saat dikonfirmasi, Senin (17/9).

Kata dia, Ahmadi akan didakwa sebagai pihak pemberi suap terhadap Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh terkait dengan alokasi dan penggunaan anggaran DOK Aceh.

Sedangkan terhadap Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal dan Saiful Bahri masih dalam proses penyidikan. KPK mendalami dugaan penerimaan lain dan proyek-proyek lain terkait dengan Irwandi Yusuf saat menjabat sebagai Gubernur Aceh.

“Kepemilikan aset pihak lain yang kami duga memiliki kedekatan dengan tersangka juga sedang ditelusuri,” ujarnya.

Disamping itu, hari ini Senin (17/9), KPK kembali memeriksa enam saksi lainnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Mereka yang diperiksa hari ini ialah, Izil Azhar, Teuku Fadhilatul Amri dari pihak swasta, Kepala BPKS Sayid Fadhil, Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Aceh Darmansyah, Mantan Kadispora Aceh Musri Idris dan pihak dari PT Tunas Ridean, Pratama Ershaputra. [Randi]

Related posts