KPPA ingatkan Parpol tak libatkan anak dalam kampanye

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh mengingatkan agar partai politik, kandidat dan orang tua tidak melibatkan anak-anak dalam berkampanye pada Pemilu 2019.

Perlindungan anak secara tegas melarang pelibatan anak dalam aktivitas politik. Seperti dalam Pasal 15 UU Nomor 35 Tahun 2014 perlindungan anak menyebutkan, anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Sesuai dengan aturan itu, ancaman hukuman yang diterima bagi siapapun yang melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye cukup berat.

“Jika dilibatkan anak dalam aktivitas politik dapat terancam hukuman pidana 5 tahun penjara atau denda paling banyak 100 juta sesuai Undang-undang tentang Perlindungan Anak Dalam Politik,” kata Wakil Ketua KPPA Aceh, Ayu Ningsih, Senin 24 September 2018.

Ayu menjelaskan, penyelenggaraan kampanye terbuka Pemilu 2019 akan sarat potensi pelanggaran, khususnya pelanggaran pelibatan dan penyalahgunaan anak dalam kampanye terbuka dan tertutup oleh partai politik.

Dampak negatif pelibatan anak dalam aktivitas politik salah satunya adalah masih lemahnya kemampuan dalam menyaring informasi dan merespons perbedaan sikap.

Dampaknya, lanjut Ayu bisa terjadi bullying, kekerasan ketika sesama anak beda pendapat. Apalagi kampanye melalui media sosial akan mempengaruhi anak kalau isinya hoaks, kampanye hitam, fitnah, intimidasi dan provokasi terhadap anak untuk membenci calon peserta pemilu yang lain.

Untuk meminimalisir pelibatan anak dalam kampanye, pihaknya berharap penyelenggara dan peserta pemilu dapat menghadirkan kampanye yang ramah anak, dan dapat memasukkan isu-isu perlindungan anak dalam visi misi parpol dan kampanye.

“Peserta pemilu tidak mengunakan modus-modus seperti mobilisasi anak, membawa dan menggunakan anak untuk memakai dan memasang atribut-atribut parpol, termasuk mengeskplotiasai kesengsaraan anak-anak dalam bentuk iklan untuk keperluan parpol tertentu,” kata Ayu.

Orangtua dan guru juga harus menjadi teladan, bukan mewariskan gaya berpolitk yang keliru kepada anak-anaknya, terutama untuk pilihan politik yang berbeda.

KPPAA juga akan membuka posko pengaduan terhadap kampanye yang melibatkan anak dibawah umur. [Randi/rel]

Related posts