Kode suap Irwandi – Ahmadi: satu ember zakat fitrah

Sindonews.com

Jakarta (KANALACEH.COM) – Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi didakwa memberikan uang ke Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Dalam menjalankan aksinya, baik Irwandi maupun Ahmadi, menggunakan perantara hingga memakai bahasa kode.

Ahmadi berniat memberikan uang ke Irwandi agar mendapatkan proyek dari anggaran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Selain itu, Ahmadi ingin agar pemenang proyek itu adalah rekanan kontraktor dari kabupaten yang dipimpinnya.

Irwandi setuju asalkan ada uang pelicin. Ahmadi pun memahami keinginan Irwandi tersebut sehingga terjadilah kata sepakat.

Untuk memperlancar urusan itu, Irwandi tidak turun tangan langsung melainkan menggunakan berbagai macam tangan mulai dari staf khususnya, Hendri Yuzal, hingga salah seorang anggota timses Irwandi bernama Teuku Saiful Bahri. Sedangkan Ahmadi memakai tangan Muyassir selaku ajudannya.

“Bertempat di kafe Quantum Lampineung Banda Aceh, terdakwa melakukan pertemuan dengan Hendri Yuzal dalam rangka menegaskan kembali kepada Hendri Yuzal untuk memprioritaskan dan memenangkan para rekanan yang ada di Kabupaten Bener Meriah dalam mengerjakan program atau kegiatan pembangunan yang bersumber dari DOKA tahun 2018,” ucap jaksa saat membacakan dakwaan bagi Ahmadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/9).

Setelah urusan proyek dipastikan, realisasi commitment fee pun ditagih. Hendri lalu menitipkan pesan pada Muyassir untuk disampaikan ke Ahmadi.

“Muyassir menghubungi terdakwa melalui WhatsApp menyampaikan pesan Irwandi Yusuf melalui Hendri Yuzal agar terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp 1 miliar tersebut dengan kalimat ‘Siyap Pak, mau ngomong masalah zakat fitrah untuk lebaran ini, Pak’, ‘Satu ember dulu, Pak’,” ucap jaksa.

Secara bertahap kemudian Ahmadi memberikan uang ke Irwandi. Pemberian uang dari tangan Ahmadi selalu menggunakan peran Muyassir, sedangkan dari Irwandi menggunakan tangan Saiful yang juga menggunakan tangan orang kepercayaannya bernama Teuku Fadhilatul Amri.

1. Pemberian pertama pada 7 Juni 2018 sebesar Rp 120 juta.
2. Pemberian kedua pada 9 Juni 2018 sebesar Rp 430 juta.
3. Pemberian ketiga pada 3 Juli 2018 sebesar Rp 500 juta.

Ahmadi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [Detik.com]

Related posts