Ternyata Ahmadi suap Irwandi Rp 1 miliar

Irwandi menggunakan baju tahanan KPK. (detik.com)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Penuntut umum KPK telah membacakan dakwaan untuk terdakwa Bupati Bener Meriah, Ahmadi dalam dugaan kasus suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA) 2018.

Dalam dakwaan itu, Bupati Bener Meriah diduga menyuap Irwandi Yusuf sekitar Rp1.050.000.000, dengan maksud agar Irwandi mengarahkan ULP Pemerintah Aceh memberikan persetujuan atas usulan terdakwa. Dalam sejumlah proyek di Bener Meriah.

“Itu terkait pengerjaan program yang bersumber dari DOK Aceh 2018 di Kabupaten Bener Meriah,kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (27/9).

Ia menyebutkan, dugaan suap tersebut telah diuraikan di dakwaan dan pihaknya akan membuktikan satu persatu di pengadilan.

“Karena terdakwa tidak mengajukan Eksepsi, maka pada persidangan berikutnya, Senin 1 Oktober 2018, JPU KPK akan mulai mengajukan saksi-saksi untuk kepentingan pembuktian Dakwaan,” ujarnya.

KPK mengajak masyarakat, khususnya warga Aceh untuk mengawal persidangan ini. Karena dana DOK Aceh tersebut semestinya dapat dinikmati masyarakat Aceh. Adanya korupsi tentu saja akan merugikan masyarakat dan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja. [Randi/rel]

Related posts