Kesal tak dipinjami uang, wanita asal Lueng Bata ini racun temannya

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Seorang perempuan berinisial M warga Lueng Bata terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena aksinya yang diduga meracun temannya sendiri untuk mencuri kalung emas milik korban, Erawati (36).

Kasus percobaan pembunuhan dan pencurian itu terjadi di rumah korban di Gampong Mulia, Banda Aceh, dengan modus diduga meracuni korban lewat makanan bakso.

Sebelumnya, Erawati (36) mengalami mual, pusing hingga muntah setelah menyantap bakso. Korban diduga diracun oleh M yang tak lain adalah teman dekatnya semasa SMP.

Beruntung, nyawa korban bisa diselamatkan setelah dilarikan ke rumah sakit oleh tetangganya.

Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Dhiza Fezuono mengatakan, penyidik telah berupaya mengumpulkan alat bukti berupa sampel yang diduga mengandung racun itu.

“Kita telah mengamankan alat bukti di TKP, namun mangkok kuah bakso yang diduga mengandung racun telah dicuci oleh suami korban. Ada beberapa bukti petunjuk lainya seperti kain muntahan korban juga sudah dicuci sehingga kita kesulitan untuk mengungkap alat bukti yang mengandung racun,” kata Dhiza.

Menurut Dhiza, pihak korban juga telat melaporkan kasus ini kepada Polisi sehingga alat buktinya sudah sebagian hilang.

“Jadi rentang waktunya sudah dua hari setelah kejadian. Kita juga memakluminya, karena suami korban mementingkan keselamatan istrinya dulu,” sebutnya.

“Rekam medik di rumah sakit juga belum keluar. Kita juga terkendala karena pelaku tidak kooperatif, keteranganya berubah-ubah. Namun kita tetap menyelidiki kasus ini dengan alat bukti dan saksi-saksi yang ada untuk menjerat pelaku dengan pasal pencurian dengan pemberatan,” tambah Dhiza.

Dizha mengungkapkan, motif pelaku melakukan tindakan ini karena terdesak ekonomi. Menurut keterangan pelaku, dia ingin membayar kredit bank.

“Pelaku ternyata sudah beberapa kali minta pinjam uang kepada korban, bahkan meminta korban untuk menggadaikan kalung emasnya. Alasannya untuk nutup kredit. Dan pada akhirnya pelaku mengambil kalung emas korban saat korban sudah lemas setelah memakan bakso,” ujarnya.

Polisi kini telah mengamankan tersangka M beserta barang bukti kalung emas seberat 8 mayam yang diambil dari korban.

“Jadi pelaku M kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” tegas Dhiza. [Randi]

Related posts