DPO korupsi pengadaan obat di RSIA ditangkap di Kantor Polisi

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Seorang terpidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Mahirul Athar ditangkap di Polresta Banda Aceh, pada Rabu sore 10 Oktober 2018.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Maimunah mengatakan, Mahirul Athar tersangkut kasus korupsi pengadaan obat-obatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Banda Aceh, Aceh pada Tahun 2011 lalu, yang merugikan negara sebesar Rp 540 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2007.

Pihaknya juga membenarkan bahwa Mahirul ditangkap di Polresta Banda Aceh. Ketika itu, Mahirul sedang menjalani pemeriksaan di Polresta dengan kasus lainnya, yaitu penipuan penyaluran gas 3 kilo. Seusai diperiksa polisi, pihaknya langsung menjemput Mahirul.

“Penangkapan ini kita lakukan di Polres, kebetulan terpidana ini sedang menjalani pemeriksaan di Polresta Banda Aceh dan juga sudah ditetapkan tersangka, setelah itu baru kita lakukan penangkapan,” kata Maimunah saat ditemui di Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Ia menjelaskan, Mahirul yang juga sebagai direktur PT Rezky Na Mudah menjadi rekanan dalam pengadaan obat-obatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak. Pemilihan perusahaan yang menang tender itu juga dinilai cacat.

Seharusnya, perusahaan miliknya tidak menang, namun sengaja dimenangkan oleh pihak terkait. “Pada Tahun 2011 ada pengadaan di RSIA (Rumah Sakit Ibu dan Anak) ,terpidana sebagai rekanan, seharusnya PT ini juga tidak menang tapi diadakan pemenangan,” ujarnya.

Sehingga pada tahun 2013, Mahkamah Agung menurunkan vonis kepada terpidana dengan amar putusan 1,6 Tahun penjara, denda Rp 50 juta dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp 91 juta.

Dikatakan Maimunah, dari awal proses persidangan sampai vonis memang tidak dilakukan penahanan. Kini, Mahirul sudah ditangkap dan dititipkan di lembaga pemasyarakatan Lambaro, Banda Aceh. [Randi]

Related posts