Ketahuan mesum dengan karyawannya, Manajer Hotel Rumoh PMI dicambuk

Perda Hukuman Cambuk Rentenir
Salah seorang pelanggar syariat Islam dihukum cambuk di pelataran Masjid Syuhada, Banda Aceh, Selasa (23/5). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Manejer Hotel Rumoh PMI di Banda Aceh berinisial MFP (34) dan pasangannya N (21) di cambuk sebanyak 28 kali di halaman Masjid Teuku Umar, Seutui, Banda Aceh, Senin (29/10).

Mereka terbukti melanggar Pasal 25 Ayat 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Keduanya melakukan hubungan badan di salah satu kamar di hotel Rumoh PMI tersebut pada Kamis 13 September 2018 lalu. Sementara N merupakan karyawan di di hotel itu.

Pantauan dilokasi, saat dicambuk MFP sempat meringis kesakitan dan ia meminta untuk berhenti sejenak karena tak kuat menahan sakit. Setelah itu, algojo kembali melanjutkan untuk mencambuk MFP.

Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman yang ikut menyaksikan proses cambuk itu mengatakan, pihaknya tetap berkomitmen untuk menegakkan syariat islam. Kata dia, siapa saja yang melanggar akan tetap diberikan hukuman cambuk.

“Eksekusi cambuk harus terus dilaksanakan jika ada pelanggaran Syariat Islam, tentunya kita tidak pandang bulu,” tegas Aminullah.

Untuk itu, ia meminta kerja sama pada masyarakat untuk melaporkan jika ada pelanggar syariat islam dilingkungannya. “Ini yang di cambuk hari ini juga hasil dari laporan warga,” kata Aminullah.

Sebelumnya, MFP dan N digrebek warga Ateuk Munjeng, Kecamatan Baiturrahman. Mereka digrebek di dalam kamar hotel, saat digrebek mereka telah melakukan hubungan badan. Warga juga menemukan alat kontrasepsi yang telah digunakan.

MFP juga bukan baru pertama kali mengencani karyawatinya itu, menurut karyawan Hotel Rumoh PMI, sang Manajer sudah hampir satu tahun membawa N selalu masuk kamar hotel. [Randi]

Related posts