Ipelmas desak Kajati Aceh tuntaskan kasus korupsi PDKS

(Foto: ListasAtjeh.com)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Simeulue (Ipelmas) mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera menuntaskan kasus korupsi Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS).

Kasus itu kini menjadi persoalan yang hangat dibicarakan di tengah masyarakat Simeulue. Yakni persoalan korupsi PDKS, dengan indikasi awal kerugian Rp 51 miliar dari jumlah penyertaan modal Rp 227 miliar dari APBK Simeulue.

Irsadul Aklis, Sekjend Ipelmas mengatakan, awalnya Kejati Aceh telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi PDKS ini diantaranya mantan Bupati Simeulue Drs. Darmili ditetapkan menjadi tersangka.

“Namun hingga hari ini belum dilakukan penahanan untuk di proses lebih lanjut, berhubung Darmili sekarang menjabat anggota DPRK Simeulue dan sedang menunggu Audit dari (BPK) atas kerugian negara,” Ujar Irsadul melalui pesan tertulis yang diterima, Jumat (2/11).

Kemudian pada tanggal 6 Oktober lalu,  Kajati Aceh kembali menetapkan dua orang tersangka baru diantaranya mantan direktur utama (dirut) PDKS, AU dan Dirut PT Padanta Daro berinisial A yang juga anak Darmili.

“Hingga hari ini juga belum ada informasi tindak lanjut dari Kajati Aceh terhadap penyelesaian tersangka korupsi PDKS ini, padahal Kajati telah menyampaikan kasus ini akan selesai pada Akhir Oktober 2018 Paling lambat Awal November 2018. Apalagi Kepala KAJATI Aceh sudah berganti baru-baru ini sudah berganti. Sehingga wajar menjadi tanda-tanya bagi Masyarakat Simeulue terhadap kebenaran proses kasus tersangka korupsi PDKS ini,” ucapnya.

Oleh karna itu, pihaknya mendesak kepala Kajati Aceh yang baru agar segera mempercepat proses penyelesaian terhadap kasus korupsi PDKS. Ia yakin kepala Kajati Aceh yang baru akan menjawab dengan baik atas tuntutan masyarakat ini. Karena ketika semakin berlarut-larut kasus ini, dinilai akan menimbulkan multitafsir dikalangan masyarakat dan menjadi alat bagi para elit politik di Simeulue untuk kepentingan tertentu. [Randi/rel]

Related posts