KPK akan tetapkan Ayah Merin DPO, jika mangkir dari panggilan

Wakil ketua KPK. (tegar.id)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – KPK akan segera menetapkan Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), apabila dia tetap mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.

Sebelumnya KPK melayangkan surat panggilan kepada Ayah Merin pada Senin, 17 September 2018. Ia dipanggil sebagai saksi suap pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 yang menjerat Gubernur non aktif Aceh, Irwandi Yusuf.

Baca: Irwandi Yusuf segera disidang

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif meminta agar Ayah Merin segera memenuhi panggilan KPK.

“Kalau dipanggil satu kali lagi tapi tidak datang, kita akan tetapkan DPO,” kata Laode usai menjadi pemateri  memperingati hari anti korupsi se-dunia di Poltekkes Kemenkes Aceh, Kamis (15/11).

Baca: KPK ragukan empat saksi yang diajukan Irwandi Yusuf

Sejauh ini, kata Laode, pihaknya telah berkordinasi dengan kepolisian untuk melacak keberadaan Ayah Merin. Namun, sampai saat ini belum berhasil.

“Kami sudah lakukan patau gerakan beliau (Ayah Merin). Ya, lebih bagus beliau menyerahkan diri,” ujarnya. [Randi]

Related posts