Masuk Museum Tsunami sejak Desember tak lagi gratis

Pengunjung Memadati Museum tsunami Aceh, Sabtu, 23 Desember 2017. VIVA/Dani Randi

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Peemerintah Aceh akan memberlakukan aturan biaya tiket bagi pengunjung Museum Tsunami Aceh. Aturan tersebut dilakukan sesuai Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha Museum Tsunami Aceh.

Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh, Amiruddin, mengatakan, biaya tiket masuk Museum Tsunami Aceh akan mulai diberlakukan pada Desember atau paling lambat awal 2019 mendatang.

“Aturan ini akan diberlakukan mulai Desember atau paling lambat awal Januari 2019 nanti. Petugas Museum nantinya akan mengutip uang retribusi bagi pengunjung,” kata Amiruddin saat menggelar rapat sosialisasi retribusi jasa usaha di Museum Tsunami Aceh, Jumat (23/11).

Namun, saat itu museum masih dikelola oleh Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sehingga biaya tiket masuk masih gratis. Namun, saat ini perjanjian kerjasama dengan (MoU) dengan Badan Geologi Kementerian ESDM itu sudah berakhir.

“Sejak Mei 2018 lalu pengelolaan meseum sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah Aceh sepenuhnya, kalau dulu bukan kami makanya kami tidak bisa mengutip retribusi,” ungkap Amiruddin.

Amiruddin mengaku pihaknya pernah mendapat teguran akibat tak mengutip retribusi tiket museum. Sebab, di dalam aturan sudah dijelaskan mengenai pengutipan retribusi tiket museum. Jika tak mengutip retribusi tiket dapat berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1 miliar lebih.

“Kenapa dulu kami tidak mengutip, setelah kami mengkaji lebih jauh, kami tidak bisa mengutip karena aset di kami, yang kelola justru yang lain, jadi tumpang tindih. Ini aturan yang mengatakan demikian, sehingga kami tidak bisa mengutipnya,” jelasnya.

Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2016 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Usaha, harga tiket Museum Tsunami Aceh yang akan diberlakukan yakni Anak-anak, pelajar, dan mahasiswa: Rp 2 ribu/orang, Orang dewasa: Rp 3 ribu/orang dan Turis asing: Rp 10 ribu/orang. [Kumparan]

Related posts