‘Sebaiknya urusan tambang Aceh mengacu pada UUPA’

Ilustrasi tambang emas. [mongabay.co.id]

Jakarta (KANALACEH.COM) – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh yang membuat Kajian Sistemik Review (SR) tentang peralihan perizinan dan pengawasan tambang di Aceh pasca berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam kajian itu, Ombudsman menyarankan agar urusan tambang mengacu pada UUPA.

Kepala Ombudsman Aceh, Taqwaddin mengatakan, hasil kajiannya selama 2018 menyampaikan bahwa setelah berlakunya UU 23/2014 Kabupaten/Kota tidak ada hak dan wewenang lagi terkait tambang, semua sudah ke Provinsi.

Namun, kata dia, karena Provinsi tidak sanggup sehingga didelegasikan kembali ke Kabupaten/Kota oleh Gubernur melalui Surat Edaran (SE). Prosesnya kemudian dimulai dari Rekomendasi Kepala Desa, Camat, baru ke pihak Dinas terkait. Selanjutnya baru keluar Rekomendasi Bupati ke level Provinsi.

“Ini satu sisi memperpanjang proses, tapi disisi lain juga bagus sebagai filter supaya proses perizinan tidak sembarangan dan masyarakat setempat mengetahuinya. Sehingga ada dugaan maladministrasi yaitu Tidak Prosedural, Penundaan Berlarut, serta Melampaui Wewenang” sebut Taqwaddin.

Sementara Dr. Laode Ida menanggapi bahwa Aceh memiliki kekhususan sesuai dengan UU 11/2006 tentang Pemerintah Aceh yang mana masih ada hak daerah Kabupaten/Kota untuk mengelola tambang.

Namun, lanjut Laoede Ida pada UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah itu sudah tidak ada lagi. “Jadi ini menjadi bahan kajian mendalam selanjutnya. Bahkan, terkait urusan izin pertambangan rakyat dan IUP batuan, sebaiknya Aceh mengacu pada UUPA, yaitu dilaksanakan oleh Pemkab,” ungkap Dr Laode Ida.

Ia mengharapkan agar beberapa bagian hasil Sistemik Review dilakukan koreksi. “Silahkan dilakukan perbaikan terhadap beberapa bagian yang diminta untuk dikoreksi, mengingat hasil kajian ini akan kita sampaikan ke Kementerian dan Pemerintah Daerah” tutupnya. [Randi/rel]

Related posts