Ramli MS instruksikan pejabat tak layani warga yang tidak berbusana muslim

Bupati Aceh Barat, Ramli MS. (Foto:waspadaaceh)

Aceh Barat (KANALACEH.COM) – Bupati Aceh Barat, Ramli MS mengeluarkan instruksi pada seluruh Kepala Dinas setempat untuk tidak melayani masyarakat jika tidak berpakaian sesuai Syariat Islam.

Instruksi itu dikeluarkan oleh Bupati Aceh Barat dan ditujukan kepada seluruh pejabat yang ada disana. Bahkan, jika pejabat kedapatan melayani warga yang tidak berbusana muslim, akan dicopot.

Imbauan itu, kata Ramli, dikeluarkan untuk menegakkan syariat Islam secara kaffah di daerahnya. Tidak hanya ditujukan bagi masyarkat saja, tetapi juga bagi seluruh kalangan pejabat. Hal itu mengacu pada Qanun Nomor 11/2002 tentang syariat islam bidang akidah, ibadah dan syiah islam.

“Karena ini perintah. Jika kedapatan pejabat yang melayani masyarakat muslim tapi tak berpakaian islami. Maka akan saya copot langsung mereka itu,” katanya saat dikonfirmasi pada Jumat (7/12).

Warga Aceh Barat, kata dia yang datang mencari pelayanan seperti mengurus administrasi baik ke kantor Bupati maupun dinas terkait. Maka mereka diminta untuk berpakaian muslim sebagaimana mestinya. Jika tidak, maka pegawai ataupun pejabat di sana dilarang untuk melayani mereka.

Meski begitu, imbauan ini hanya berlaku bagi warga yang muslim. Sementara yang non-muslim imbauan ini tidak berlaku. “Bagi mereka warga non muslim silahkan dilayani tidak masalah. Aturan ini diperuntukkan bagi masyarakat muslim,” sebutnya.

Ia juga membantah, jika imbaiannya itu bertentangan atau melanggar hak seseorang. Menurutnya, ini adalah turunan dari qanun yang telah dikeluarkan.

“Kita bukan melanggar hak seseorang, tapi ini adalah Lakum Diinukum Wa Li Yadin,” sebut Ramli. [Randi]

Related posts