KPK tetapkan Ayah Merin sebagai DPO

Izil Azhar alias Ayah Merin. (Photo:Mercinews.com)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – KPK menetapkan Izil Azhar atau yang akrab disapa Ayah Merin masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK juga sudah mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian RI untuk meminta bantuan pencarian orang atas nama DPO tersebut untuk ditangkap dan diserahkan kepada KPK.

Baca: 2 kali mangkir, KPK buru Ayah Merin

“KPK telah memasukan tersangka Izil Azhar dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya bersama-sama Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh periode 2007-2012,” kata Febri dalam keterangannya, Rabu (26/12).

Baca: KPK akan tetapkan Ayah Merin DPO, jika mangkir dari panggilan

Sebelumnya, KPK juga telah secara persuasif mengingatkan kepada Ayah Merin agar menyerahkan diri secara baik-baik, agar dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan proses hukum.

Namun, Ayah Merin tidak juga menggubris imbauan KPK, sehingga ia ditetapkan sebagai DPO oleh KPK. Saat ini, persidangan terhadap terdakwa Irwandi Yusuf sedang berjalan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia menyampaikan bahwa penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK ini murni proses hukum semata. KPK meyakini, korupsi yang terjadi di semua daerah, termasuk Aceh sangat merugikan masyarakat.

“Apalagi dana otonimi khusus yang semestinya dapat dinikmati oleh masyarakat Aceh, dan juga dana pembangunan infrastuktur di Aceh,” ujarnya. [Randi]

Related posts