Gunakan narkoba, tiga Polisi di Aceh Barat dipecat

Hisap sabu di gubuk, polisi bekuk 2 pemuda Aceh Barat
Ilustrasi hisap sabu-sabu. (Klikpositif)

Meulaboh (KANALACEH.COM) – Tiga orang anggota Polri yang bertugas di jajaran Polres Aceh Barat resmi diberhentikan secara tidak hormat dalam sebuah upacara yang digelar di halaman Mapolres setempat di Meulaboh, Jumat (28/12) pagi.

Tiga anggota polisi yang dipecat tersebut adalah Brigadir S, Bripka SA dan Briptu MR.

Upacara pemberhentian ini dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Barat AKBP H Raden Bobby Aria Prakasa SIK, dan dihadiri oleh seluruh anggota Polri.

Namun tiga anggota Polri yang diberhentikan tersebut tidak hadir dalam upacara ini.

“Pemberhentian tiga anggota polisi di Polres Aceh Barat ini karena ketiganya terbukti menggunakan narkoba,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP H Raden Bobby Aria Prakasa SIK melalui Kabag Sumda Kompol Asa Putra seperti dilansir laman Antara.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil tes urine ketiga mantan anggota polisi ini positif menggunakan narkoba.

“Ketiganya juga mengakui menggunakan narkoba jenis sabu-sabu,” kata Asa.

Dalam sidang internal yang dilakukan di internal polisi, ketiganya divonis bersalah dan diberhentikan.

“Dari hasil vonis tersebut, dua diantaranya tidak ditahan lantaran tidak ada barang bukti berupa narkoba, namun hanya hasil urine dan pengakuan,” tambah Kompol Asa.

Dua anggota yang tidak ditahan tersebut yakni S dan MR. Sedangkan SA sempat menjalani kurungan penjara selama dua tahun, serta diberhentikan dari institusi kepolisian, tutupnya. []

Related posts