Masih ada 530 orang lagi warga Simeulue belum terekam e-KTP

Jelang Pilkada, masyarakat Pidie Jaya diimbau buat e-KTP
ilustrasi. (tribunnews)

Sinabang (KANALACEH.COM) – Sebanyak 63,127 ribu masyarakat di Kabupaten Simeulue wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Sementara baru 62,597 ribu diantaranya sudah melakukan perekaman.

Sehingga, warga Kabupaten kepulauan itu yang belum perekaman e-KTP tinggal 530 orang atau 0,8 persen. Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil setempat Rahmat Yanto mengatakan, warga yang belum melakukan perekaman e-KTP itu didominasi oleh pelajar yang sudah cukup usia atau wajib KTP pemula dan yang lanjut usia (Lansia).

” Yang belum rekam itu kebanyakan dari pelajar dan orang tua yang sudah lanjut usia. Sebap kalau pelajar mungkin sibuk dengan aktifitas di Sekolah sedangkan yang lansia ini mungkin dikarenakan sudah tidak sanggup bepergian jauh. Karena kalau rekam kan mesti ke Capil,” katanya saat ditemui ruangannya, pada Jumat (28/12).

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Simeulue, Rahmat Yanto. (Kanal Aceh/Jenedi)e-ktp

Rahmat berharap, kepada warga yang belum melakukan perekaman itu agar segera mendatangi Dinas Dukcapil Simeulue, sembari membuat dokumen kependudukan lainnya yang belum dilengkapi.

Sebelumnya, pihak dukcapil telah melakukan perekaman kepada pelajar yang sudah wajib KTP, dengan sistem ‘jemput bola’. Pihaknya mendatangi beberapa sekolah untuk mempercepat perekaman tersebut, namun hingga hari ini perekaman belum juga selesai.

Ia optimis diakhir Desember ini seluruh warga Simeulue yang sudah wajib KTP akan segera diselesaikan, supaya tidak ada lagi warga yang tidak miliki KTP.

“Insya Allah. Perekaman kepada warga wajib KTP atau sudah mencukupi usia akan kita selesaikan pad tahun 2018 ini” Katanya

Kedepan lanjut Rahmat, sistim jemput bola akan terus dilakukan agar warga yang telah wajib memiliki Kartu tanda penduduk, bisa melakukan perekaman dan. [Janedi Rahman]

Related posts