Polisi pasang plang sita lahan PT Delima Makmur

Pasang plang di lahan milik PT Delima Makmur. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polda Aceh memasang plang penyitaan di lahan perkebunan PT Delima Makmur. Pemasangan plang itu dilakukan setelah sebelumnya lahan seluar 2.576 hektare itu bermasalah lantaran diduga menyerobot tanah negara.

“Penyitaan ini disaksikan langsung oleh Humas PT Delima Makmur, Rahmatullah, Camat Danau Paris, Zulhemi, Camat Singkil Utara, Amri serta disaksikan oleh perwakilan Pemkab Aceh Singkil, pihak Dinas Perkebunan, Kapolres, serta masyarakat,” kata Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sarjito dalam keterangannya melalui pesan tertulis, Senin (31/12).

Plang penyitaan itu bertuliskan “Penyitaan Lahan Tanah Sawit Seluas 2.576 Hektare oleh Dit Reskrimum Polda Aceh.” Plang tersebut dipasang di tiga lokasi. Setelah plang dipasang, Polda Aceh mengirim berkas penyitaan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.

Baca: https://www.kanalaceh.com/2018/12/05/polda-aceh-sita-25-hektar-lahan-pt-delima-makmur/

Penyitaan dilakukan usai ada persetujuan dengan pihak perusahaan. Lahan milik PT Delima Makmur itu dijadikan barang bukti dari 3 tersangka yang sudah ditetapkan oleh para penyidik (Polda Aceh), yakni sejumlah direktur atau pejabat di perusahaan tersebut.

Agus mengatakan, lahan yang disita tersebut di dalamnya telah ditanami sawit oleh pihak perusahaan. Penyitaan lahan ini telah ditetapkan melalui Surat Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Singkil Nomor 147/Penpid/2028 tanggal 27 November 2018.

Tersangka atas nama Alperd Purba tidak hadir saat penyitaan, namun surat pernyataan penyitaan lahan ditandatangani oleh GM perusahaan yakni Mephan Supriadi,” kata Agus dalam keterangannya, Senin (31/12).

Penyitaan ini sesuai dengan laporan yang dibuat bernomor LP/61/IV/2018 12 April 2018 tentang penyerobotan lahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP. Penyitaan dilakukan setelah pihak perusahaan menyetujui dan menandatangani surat pernyataan penyitaan lahan.

Penetapan penyitaan ini berdasarkan uraian penyidik tentang perkara penyerobotan lahan negara yang dilakukan perusahaan di kawasan Desa Telaga Bakti, Kecamatan Singkil Utara. Selain itu, lahan juga berada di Desa Biskang, Situbuh-tubuh, dan Situban Makmur, Kecamatan Danau Paris, Aceh Singkil.

Kasus penyerobotan lahan itu dilaporkan April lalu dan hingga kini masih dalam proses penyidikan. Berkas penyerobotan lahan negara ini telah dilimpahkan ke pihak jaksa pada 13 November. Kemudian keluar Surat Penetapan Izin Penyitaan atas area tanah seluas 2.576 hektare. [Randi/rel]

Related posts