KPU tak wajibkan capres dan cawapres tes baca Quran

(Photo: islamidia.com)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tidak ada aturan yang mengharuskan calon presiden dan wakil presiden untuk tes membaca kitab suci Alquran. Hal itu menanggapi usulan para dai di Aceh untuk menguji kemampuan membaca Alquran pasangan capres dan cawapres.

“Peraturan perundangan tidak mengatur soal itu,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra Seperti dilansir laman VIVA.co.id, Senin (31/12).

Ilham juga menegaskan para capres dan cawapres sebelumnya tidak disyaratkan untuk membaca Alquran. “Dan tidak menjadi syarat pencalonan,” ujarnya.

Meskipun demikian, KPU menyebut tidak ada larangan bagi kelompok masyarakat jika ingin mengadakan tes seperti itu. Namun, dia mengingatkan, kehadiran capres dan cawapres dalam tes itu tak memengaruhi proses pencalonan.

“Jika calon mau hadir silakan saja,” kata Ilham.

Sebelumnya, para dai atau pendakwah di Aceh berencana untuk menguji kemampuan membaca Alquran para calon presiden dan wakil presiden. Tes khusus itu untuk mengetahui komitmen para kandidat dalam syiar Islam.

“Dalam kacamata kami, sekurang-kurangnya dapat membaca dengan baik ayat-ayat suci Alquran. Kami memandang perlu dan mendesak supaya diadakannya suatu forum untuk tes uji kemampuan baca Alquran terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden,” kata Ketua Ikatan Dai Aceh, Tgk Marsyuddin Ishaq dalam keterangan tertulis, Sabtu 29 Desember 2018. []

Related posts