Whatsapp bisa blokir akun pengguna dalam kondisi ini

Video Call di WhatsApp bakal Bisa Sambil Chatting
Ilustrasi whatsapp 01.

(KANALACEH.COM) – Semua orang bisa menggunakan Whatsapp asal ponselnya mendukung dan ada koneksi selular. Tapi dalam kondisi tertentu, perusahaan milik Facebook ini bisa melakukan pemblokiran akun.

Kondisi apakah yang dimaksud? Dikutip dari website resmi WhatsApp, berikut ini situasi di mana WhatsApp akan melakukan pemblokiran suatu akun.

1. Ponsel Hilang dan Pengguna Melapor

Jika ponsel pengguna hilang atau dicuri, WhatsApp dapat membantu memastikan bahwa orang lain tidak dapat menggunakan akun WhatsApp tersebut.

Baca: Tips kirim foto kualitas tinggi lewat Whatsapp

WhatsApp menyarankan pengguna segera memblokir kartu SIM di ponsel itu. Dengan langkah ini, orang lain takkan bisa memverifikasi akun pengguna pada telepon tersebut, karena untuk melakukannya, telepon harus dapat menerima SMS ataupun panggilan.

Baca: Ternyata whatsapp juga bisa dipakai untuk absen PNS

Pengguna masih dapat mengaktifkan akunnya dengan memakai kartu SIM baru dengan nomor yang sama, di ponsel yang berbeda. Kemudian install ulang WhatsApp serta melakukan verifikasi. Hal ini harus cepat dilakukan karena orang lain bisa saja memakai WhatsApp tersebut dengan WiFi, sehingga perlu segera ‘direbut’ akunnya.

Nah, jika karena alasan tertentu pengguna memutuskan menonaktifkan akunnya, mereka bisa minta bantuan langsung pada WhatsApp. Caranya dengan mengirim email ke [email protected] dan sertakan nomor telepon dalam format internasional lengkap.

WhatsApp menjelaskan dalam kondisi non aktif, akun tak sepenuhnya terhapus dan kontak tetap dapat melihat profil pengguna. Kontak tetap dapat mengirim pesan yang akan berada dalam status tertunda selama 30 hari.

Jika pengguna mengaktifkan kembali akun sebelum dihapus dari sistem, ia akan menerima pesan yang tertunda di ponsel yang baru dan tetap berada di grup chat sebelumnya. Tapi jika tidak mengaktifkan akun dalam 30 hari, maka akan sepenuhnya dihapus dari sistem WhatsApp. [Detikcom]

Related posts