Warga Somasi Bupati Aceh Tamiang terkait keterbukaan informasi publik

Ilustrasi. (MI)

Langsa (KANALACEH.COM) – Warga Aceh Tamiang akan mensomasi Bupati Aceh Tamiang terkait simpang siurnya informasi dan legalitas pelantikan Sekdakab setempat.

Muhammad Hanafiah yang melayangkan somasi mengatakan, pihaknya ingin memperoleh penjelasan tentang legalitas pengangkatan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut sebagai menyampaikan informasi yang jelas dan benar untuk kepentingan informasi publik.

Dimana sebelumnya Basyaruddin dilantik menjadi Sekda Aceh Tamiang oleh Bupati Mursil. Namun, ia menduga pengangkatan itu tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku apalagi akses informasi tidak diberikan oleh Pemkab setempat. Sehingga banyak warga yang bertanya-tanya.

Jika somasi ini tidak dijawab dalam jangka waktu tujuh hari kerja, kata dia, maka pihaknya akan membawa kasus ini ke sidang mediasi di tingkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Aceh di Banda Aceh.

Seharusnya, lanjut dia, Pemkab Aceh Tamiang menerapkan azas seperti yang diatur menurut UU dan konsideran yang masih berlaku. Seperti, Azas Kepastian Hukum, Azas Kemanfaatan, Azas Ketidak berpihakan, Azas Kecermatan, Azas tidak menyalahgunakan kewenangan, Azas Keterbukaan, Azas kepentingan umum dan Azas pelayanan yang baik.

“Apakah ada dibentuk dan diseleksi oleh pansel untuk merekrut calon Sekdakab Aceh Tamiang, dan kalau ada siapa saja sebagai panitia seleksi dan kapan dilaksanakan seleksi tersebut,” kata Muhammad Hanafiah dalam pesan tertulis yang diterima, Senin (7/1).

Hanafiah juga mempertanyakan apakah pejabat yang non job dapat direkrut langsung sebagai Sekdakab Aceh Tamiang dan apakah ada rekomendasi secara tertulis, dari DPRK Aceh Tamiang tentang pengusulan nama calon Sekdakab Aceh Tamiang yang ditujukan kepada Bupati Aceh Tamiang dan Plt. Gubernur Aceh atau ada rekomendasi dari Plt Gubernur Aceh.

“Apakah rekrutmen, pengangkatan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut legalitasnya sudah sesuai dengan Undang-Undang dan azas-azas di Pemerintahan sesuai Peraturan lainnya yang berlaku,” katanya.

Oleh karena itu Muhammad Hanafiah yang meminta penjelasan secara tertulis dan dilengkapi dengan alat bukti berupa surat-surat lengkap dengan konsiderannya yang masih berlaku.

Ia menilai, pada Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang jabatan Sekdakab sudah ada persyaratannya antara lain pejabat yang menduduki jabatan tinggi eselon II/b dan usia maksimal paling tinggi sebelum usia mencapai pansiun.

“Apa boleh Basyaruddin yang non job dan usianya beberapa hari lagi mencapai pansiun diusulkan sebagai Sekdakab Aceh Tamiang ?,” tanya Hanafiah. [Erza]

Related posts