Kata Menkeu soal pajak Selebgram dan YouTuber

Tahun depan, pensiunan PNS dapat THR
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengisi kuliah umum bertemakan Peran Fiskal Dalam Membangun Perekonomian Insklusif di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Kamis (5/1). (Kanal Aceh/Aidil Saputra).

Jakarta (KANALACEH.COM) – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan nasib para YouTuber dan selebgram terkait soal pajak.

Isu mengemuka sebagai dampak dari dikeluarkannya Peraturan Menkeu 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Sri Mulyani mengatakan, para Selebgram, YouTuber dan lainnnya ini muncul karena mereka melakukan kreativitas dan inovasi.

“Kalau mereka mendapatkan pendapatan di bawah Rp 54 juta, itu tidak mendapatkan pajak. Tidak masuk di dalam pendapatan tidak kena pajak,” tegasnya seperti dilansir laman Detik.com, Sabtu (19/1).

Tetapi, bagi selebgram dan YouTuber yang sudah terkenal, terlebih mendapatkan penghasilan sampai setengah miliar, maka mereka akan dikenakan pajak.

“Kalau yang dapatnya Rp 2 juta, ya itu dia nggak kena pajak, ” ungkap dia.

Di sisi yang lain, Sri Mulyani mengatakan ada pelaku e-commerce yang meminta kepada pemerintah, khususnya ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Kominfo terkait perlindungan konsumen.

“Karena dia bisa jual apa saja. Nanti kalau ada barang sama sekali tidak benar, tidak bisa komplain. Kalau belinya di e-commerce, perusahaan itu bisa tanggung jawab,” kata Sri Mulyani.

Nah, perlindungan konsumen menjadi salah satu yang penting dari kemarin mendengar dari teman-teman marketplace, agar ada ditegakkan level playing field,” pungkasnya. []

Related posts