Jakarta
(KANALACEH.COM) – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati
mengungkapkan nasib para YouTuber dan selebgram terkait soal pajak.
Isu mengemuka sebagai dampak dari dikeluarkannya Peraturan
Menkeu 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan
melalui Sistem Elektronik.
Sri Mulyani mengatakan, para Selebgram, YouTuber dan lainnnya ini muncul karena mereka melakukan kreativitas dan inovasi.
“Kalau mereka mendapatkan pendapatan di bawah Rp 54 juta, itu tidak
mendapatkan pajak. Tidak masuk di
dalam pendapatan tidak kena pajak,” tegasnya seperti dilansir laman Detik.com, Sabtu (19/1).
Tetapi, bagi selebgram dan YouTuber yang sudah
terkenal, terlebih mendapatkan penghasilan sampai setengah miliar, maka mereka
akan dikenakan pajak.
“Kalau yang dapatnya Rp 2 juta, ya itu dia nggak kena pajak, ” ungkap dia.
Di sisi yang lain, Sri Mulyani mengatakan ada pelaku e-commerce yang
meminta kepada pemerintah, khususnya ke Kementerian Keuangan dan Kementerian
Kominfo terkait perlindungan konsumen.
“Karena dia bisa jual apa saja. Nanti kalau ada barang
sama sekali tidak benar, tidak bisa komplain. Kalau belinya di e-commerce,
perusahaan itu bisa tanggung jawab,” kata Sri Mulyani.
“Nah, perlindungan konsumen menjadi salah satu yang penting dari
kemarin mendengar dari teman-teman marketplace, agar ada ditegakkan level
playing field,” pungkasnya. []