Pastikan tinggalkan Aceh, Disnaker pantau 51 TKA asal China di Bandara

Ilustrasi. Pekerja asing. (Kontenindonesia.com)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dinas Tenaga Kerja Provinsi Aceh melakukan sidak ke PT Lafarge Cement Indonesia (PT LCI) untuk memastikan 51 orang tenaga kerja asal China sudah keluar dari Aceh.

Pemantauan itu dilakukan setelah 51 tenaga kerja asing (TKA) ini tepergok sedang bekerja di PT LCI melalui perusahaan pihak ketiga dan diminta untuk segera meninggalkan Aceh hingga batas akhir Pukul 18:00 WIB hari ini.

“Mereka akan kita pantau, apakah sudah meninggalkan Aceh atau belum. Kita pantau di Bandara Sultan Iskandar Muda dan di PT Lafarge,” kata Kepala Seksie pengawasan tenaga kerja, Dinas Tenaga Kerja Aceh, Ikhwan saat dikonfirmasi, Sabtu (19/1).

Baca: 51 TKA asal Tiongkok tanpa dokumen lengkap diusir dari Aceh

51 TKA ini sebelumnya bekerja di sektor power plant (daya listrik) di perusahaan tersebut. Namun, saat diperiksa pihak Dinas Tenaga Kerja, 50 tenaga kerja ini tidak memiliki dokumen yang lengkap, sementara satu orang lagi tidak memiliki dokumen alias ilegal.

Baca: Soal TKA asal China, PT Lafarge: mereka bukan karyawan langsung PT LCI

Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh, Rahmad Raden mengatakan TKA asal China itu telah menyalahi visa. Izin kerja yang mereka berikan untuk sektor konstruksi. Faktanya mereka bekerja pada sektor pembangkit listrik di PT LCI.

“Mereka memang punya dokumen, tetapi tidak sesuai dengan kerja mereka yang ada di dokumen itu. Sudah ditegur (untuk diperbaiki) tapi tidak diindahkan, sehingga kita minta mereka untuk meninggalkan Aceh,” kata Rahmat Raden.

Jika mereka juga tidak meninggalkan Aceh, kata Raden, Pemerintah Aceh akan menindak tegas ke 51 tenaga kerja asal China tersebut dan perusahaan pihak ketiga yang membawa mereka. [Randi]

Related posts