Seorang warga Abdya terciduk simpan ganja dalam ember

MY ditangkap polisi usai terciduk menyimpan ganja dalam ember rumahnya. (Kanal Aceh/Jimi Pratama)

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Satresnarkoba Polres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menyita barang bukti sebanyak 183 bungkus ganja dari tangan tersangka MY warga Alue Ramboet, Kecamatan Jeumpa, Rabu (30/1).

Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK menjelaskan, penyitaan barang bukti serta penangkapan tersangka MY berawal dari hasil pengembangan kasus narkoba sebelumnya.

Dalam kasus itu, Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka ZK alias Ogek warga Gampong Babah Lhueng, Kecamatan Blangpidie pada 16 Januari 2019 lalu.

Atas pengembangan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan terkait keakuratan informasi tersebut. Setelah berbagai informasi didapatkan, kemudian tim langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka MY.

Dari situ mereka berhasil menyita barang bukti berupa 183 bungkus ganja siap edar yang dimasukkan ke dalam dua ember warna abu-abu. Kemudian, tim juga berhasil mengamankan satu ember daun ganja kering yang belum siap dibungkus oleh tersangk MY.

“Tim Opsnal Satresnarkoba juga menyita satu buah pisau berbentuk pistol, dua buah pisau rencong, satu unit HP Android merek Bellphone serta uang tunai sebesar Rp 452 ribu,” ungkapnya.

Basori menyebutkan, barang bukti narkotika jenis ganja tersebut ditemukan pihaknya di dalam kamar mandi dan dapur rumah tersangka. Saat dilakukan interogasi, MY mengakui barang haram tersebut benar miliknya. Atas pengakuannya, tersangka MY dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Abdya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Yang bersangkutan bersama barang bukti langsung kita amankan di hari itu juga,” katanya. [Jimi Pratama]

Related posts