Jaksa tangkap seorang caleg di Aceh Tengah

(Foto: Kejati-Aceh.go.id)

Aceh Tengah (KANALACEH.COM) – Jaksa pada Kejaksaan Negeri Aceh Tengah mengeksekusi oknum Calon Legislatif (Caleg) DPRK setempat dari Partai Demokrat atas nama Iskandar alias Robi.

Eksekusi itu berlangsung saat pelantikan pengurus KNPI Aceh Tengah periode 2019-2022 di Gedung Ummi Pendopo setempat, Senin (11/2).

Jaksa Penuntut Umum Rudi Hermawan mengatakan, eksekusi itu merupakan tindaklanjut dari putusan Pengadilan Negeri Takengon nomor 122/pid.sus/2018/PN-TKN tanggal 18 Desember 2018 atas nama Iskandar alias Robi.

Iskandar terbukti melanggar pasal 45 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana 3 bulan penjara.

Rudi Hermawan menyebut, pasca putusan pihaknya sudah menempuh jalur persuasif dengan bersurat kepada terpidana, namun tidak diindahkan sehingga eksekusi paksa dilakukan.

Perkara itu sudah diputuskan pada tanggal 18 Desember 2018 dengan sidang dipimpin langsung Ketua Pengadulan Negeri Takengon Endi Rindra Putra, didampingi Khairu Rizky dan M. Adi Hendrawan serta turut dihadiri JPU I Rudi Hermawan Dan JPU II Wahyu Husni.

Terhadap terpidana langsung ditahan di Rutan Takengon. Perkara ini ditindaklanjut atas korban selaku kontraktor, yang disebut oleh terpidana dalam status postingannya Desember 2017 lalu di akun Facebook Iskandar Roby dan telah dihapus oleh terpidana saat dilaporkan ke polisi.

Berikut penggalan kalimat yang dikutip dari berkas JPU;

“Perilaku seorang kontraktor sangat biadab yang bernama Junaidi warga Simpang Kelaping, Kecamatan Pegasing, sikap kontraktor tersebut tidak berprikemanusiaan, tidak menyelesaikan pekerjaan dua unit rumah Duafa, yang terletak di desa Alur Kumer, Kecamatan Silih Nara, Sampai saat ini rumah tersebut masih terlantar tidak diselesaikan oleh suadara Junaidi yang mengaku tim Shafda.”. [Kejati-Aceh.go.id]

Related posts